Pemprov KEPRI Siap Terapkan Pendanaan Berkelanjutan untuk Pengelolaan Kawasan Konservasi Perairan  

YKAN dan mitra mendukung pengelolaan lestari Kawasan Konservasi Perairan di Kepulauan Riau dengan penerapan Pola Pengelolaan Keuangan-Badan Layanan Umum Daerah (PPK-BLUD) Klikhijau.com – Pemerintah...

Pemprov KEPRI Siap Terapkan Pendanaan Berkelanjutan untuk Pengelolaan Kawasan Konservasi Perairan   
Bacakan Artikel

YKAN dan mitra mendukung pengelolaan lestari Kawasan Konservasi Perairan di Kepulauan Riau dengan penerapan Pola Pengelolaan Keuangan-Badan Layanan Umum Daerah (PPK-BLUD)

Klikhijau.com – Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Pemprov KEPRI) berkomitmen mendukung efektivitas pengelolan kawasan konservasi perairan dengan dengan penerapan Pola Pengelolaan Keuangan-Badan Layanan Umum Daerah (PPK-BLUD).

Penerapan PPK-BLUD ini akan diterapkan oleh Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pengelola Kawasan Konservasi Perairan Provinsi Kepulauan Riau. Komitmen ini disampaikan oleh Wakil Gubernur Kepulauan Riau Nyanyang Haris Pratamura saat kunjungan kerja di Pulau Mapur, Kabupaten Bintan, pada tanggal 7 Mei 2025.

Menindaklanjuti hal tersebut, pada tanggal 8 Mei 2025, Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Kepulauan Riau bersama Yayasan Konservasi Alam Nusantara (YKAN) melalui Program Koralestari, yang melibatkan mitra lokal Provinsi Kepulauan Riau, Yayasan Ecology Kepulauan Riau melakukan pertemuan pembahasan finalisasi dokumen-dokumen persyaratan administrasi penerapan PPK-BLUD.

Hal ini merupakan tahapan yang harus dilakukan, sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 untuk tujuan kelengkapan pengusulan penerapan BLUD pada Pengelolaan Kawasan Konservasi. Selanjutnya dokumen ini akan diajukan kepada Gubernur Provinsi Kepulauan Riau dan dilanjutkan dengan proses penilaian penerapan BLUD dan Bimbingan Teknis dari Kementerian Dalam Negeri.

“Mengingat potensi sumber daya kelautan di Provinsi Kepulauan Riau yang tinggi, maka pengelolaannya harus berkelanjutan. Mendukung hal tersebut, saat ini telah terbentuk UPTD Pengelola Kawasan Konservasi Perairan di Provinsi Kepulauan Riau yang sedang berproses untuk menerapkan PPK-BLUD,” terang Sekretaris DKP Kepulauan Riau La Ode M. Faisal.

Provinsi Kepulauan Riau dengan luas wilayah laut kurang lebih 24 juta hektare dan memiliki panjang garis pantai mencapai 2.368 kilometer merupakan provinsi kepulauan dengan sumber daya kelautan yang tinggi. Potensi produksi perikanan di provinsi ini mencapai sekitar 1,7 juta ton per tahun. Pada tahun 2022, tercatat jumlah produksi perikanan tangkap sebesar 322.107 ton per tahun dan produksi perikanan budi daya laut sebesar 27.436,03 ton per tahun yang dimanfaatkan oleh sekitar 143.354 nelayan. Selain itu, dengan keragaman hayati laut yang unik, kawasan ini juga menjadi destinasi favorit wisatawan dalam dan luar negeri untuk pariwisata bahari.

Luas Kawasan Konservasi Perairan Provinsi Kepulauan Riau yang dikelola oleh pemerintah daerah adalah 1.716.538,25 hektare. Dua Kawasan Konservasi telah ditetapkan yaitu Kawasan Konservasi Taman Wisata Perairan Timur Pulau Bintan dan Kawasan Konservasi di Perairan di Wilayah Bintan II-Tambelan. Selain itu saat ini sedang dilakukan upaya peningkatan status dari pencadangan menjadi penetapan di tiga kawasan yaitu: perairan Lingga, perairan Batam, dan perairan Natuna.

“Kami memberikan apresiasi kepada YKAN atas komitmennya mendampingi proses menuju penerapan PPK BLUD pada pengelolaan Kawasan Konservasi Perairan di Provinsi Kepulauan Riau. Menindaklanjuti arahan Wakil Gubernur Provinsi Kepulauan Riau, kami akan melakukan percepatan proses penerapan PPK BLUD, sehingga dapat terlaksana tahun 2025 ini. Pengelolaan secara berkelanjutan ini penting, untuk memastikan sumber daya laut tetap terjaga dan manfaatnya bisa dirasakan hingga generasi mendatang,” jelas Kepala DKP Provinsi Kepulauan Riau Said Sudrajad.

Said menambahkan, ketergantungan pada sumber pendanaan yang tidak stabil atau terbatas dapat menghambat upaya perlindungan dan pemulihan ekosistem. Dengan menerapkan PPK-BLUD, UPTD Kawasan Konservasi Perairan di Provinsi Kepulauan Riau akan mempunyai fleksibilitas secara langsung untuk mengelola pendapatan dari tarif jasa lingkungan serta pendapatan lain bagi operasional kawasan konservasi tanpa melalui mekanisme penganggaran APBD. Skema ini merupakan salah satu inovasi yang diperkenalkan pemerintah untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat luas.

Baca Selanjutnya
Pilih Halaman:
  • 1
  • 2