Pelaku Tambang Ilegal di TAHURA Bukit Soeharto Dibekuk Gakkum KLHK

Klikhijau.com – Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Lingkungan dan Kehutanan Wilayah Kalimantan menindak pelaku tambang illegal di Taman Hutan Raya (TAHURA) Bukit Soeharto Kalimantan Timur, Minggu (20/3)....

Pelaku Tambang Ilegal di TAHURA Bukit Soeharto Dibekuk Gakkum KLHK
Bacakan Artikel

Saat ini, tersangka ditahan di Rutan Polres Tenggarong, sedangkan barang bukti diamankan di Kantor Balai Gakkum LHK Wilayah Kalimantan Samarinda.

Sementara itu, untuk pengembangan kasus ini, Rasio Ridho Sani sudah memerintahkan penyidik untuk mengungkap keterlibatan pihak-pihak lain baik pemodal, penadah hasil tambang ilegal serta pihak lain yang terlibat dalam aktivitas penambangan batubara ilegal di kawasan Tahura Bukit Suharto.

“Mengingat mereka telah merusak lingkungan hidup dan kawasan hutan, mengancam kehidupan masyarakat, dan merugikan negara, pelaku kejahatan ini apalagi pemodal dihukum seberat-beratnya, agar ada efek jera. Saya juga sudah memerintahkan penyidik untuk berkoordinasi dengan PPATK untuk mendalami aliran keuangan dari kejahatan ini guna penegakan hukum tindak pidana pencucian uang,” tegas Rasio Sani.

Rasio Ridho Sani mengatakan bahwa penindakan ini harus menjadi pembelajaran dan peringatan bagi pelaku lainnya, termasuk para pemodal tambang ilegal.

Pemodal kejahatan pertambangan ilegal berdasarkan UU No. 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Pasal 3 diancam hukuman penjara maksimal 20 tahun dan denda maksimal 20 milyar.

Pemodal dari kegiatan tambang ilegal sebagaimana Pasal 94 ayat (1) huruf a huruf c Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan di pidana maksimum 15 tahun serta pidana denda maksimum Rp.100 miliar dan pembeli atau penerima sebagaimana Pasal 98 ayat (1) diancam hukuman  maksimum 3 tahun penjara serta pidana denda maksimum Rp.1,5 miliar.

“Keberhasilan operasi penindakan ini didukung oleh banyak pihak. Untuk itu, pada kesempatan ini secara khusus kami mengapresiasi dukungan pihak kepolisian, kejaksaan dan masyarakat, dalam penindakan kasus tambang ilegal seperti ini," tambah Rasio Ridho Sani.

Dalam pengamanan lingkungan hidup dan kawasan hutan, saat ini KLHK telah melakukan 1.785 Operasi serta membawa 1.212 kasus ke pengadilan baik secara pidana dan perdata. Untuk wilayah Kalimantan Timur 103 kasus sudah dibawa ke pengadilan. Untuk tahun 2021  putusan kasus tambang illegal di lokasi Km 43 Tahura Bukit Soeharto adalah terdakwa Rudiansyah bin Paliwei pidana penjara 4 tahun denda 1,5 miliar subsider 2 bulan dan tahun 2022 sebanyak 2 kasus yang ditangani masih berproses di penyidikan.

“Sekali lagi saya sampaikan bahwa kami tidak akan berhenti untuk menindak pelaku kejahatan lingkungan hidup dan kehutanan, yang telah merusak lingkungan hidup dan kawasan hutan, mengancam kehidupan masyarakat, dan merugikan negara," tutup Rasio Sani.

Pilih Halaman:
  • 1
  • 2