Pelaku Tambang Ilegal di TAHURA Bukit Soeharto Dibekuk Gakkum KLHK

Klikhijau.com – Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Lingkungan dan Kehutanan Wilayah Kalimantan menindak pelaku tambang illegal di Taman Hutan Raya (TAHURA) Bukit Soeharto Kalimantan Timur, Minggu (20/3)....

Pelaku Tambang Ilegal di TAHURA Bukit Soeharto Dibekuk Gakkum KLHK
Bacakan Artikel

Klikhijau.com – Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Lingkungan dan Kehutanan Wilayah Kalimantan menindak pelaku tambang illegal di Taman Hutan Raya (TAHURA) Bukit Soeharto Kalimantan Timur, Minggu (20/3).

Pelaku kejahatan penambangan batubara ilegal beroperasi di sekitar lokasi IKN tepatnya di KM 43 TAHURA Bukit Soeharto.

Tim Gakkum LHK berhasil mengamankan 11 orang pelaku inisial M (60), ES (38), ES (34), AS (27), H (42), J (52), MS (42), Y (50), R (56), AJ (44) dan IS (35) beserta barang bukti berupa 2 (dua) unit Excavator merk LiuGong/Sany PC 200 Ex-75 warna kuning; 1 (satu) buah buku catatan motif batik warna biru; 2 (dua) buah buku Nota Kontan merk Borneo warna biru; 1 (satu) buah buku catatan motif batik merk Kiky warna coklat dan 1 (satu) kantong sampel batubara.

Direktur Jenderal Penegakan Hukum LHK Rasio Ridho Sani mengatakan kegiatan operasi penindakan ini merupakan komitmen KLHK untuk mengamankan lingkungan hidup dan kawasan hutan di zona Ibu Kota Nusantara (IKN).

Penambangan batubara ilegal ini telah mengakibatkan kerusakan lingkungan hidup dan hutan, mengancam kehidupan masyarakat, serta menimbulkan kerugian negara.

Kejahatan ini harus kita tindak tegas, apabila ini terus terjadi akan menimbulkan ancaman bencana ekologis, keselamatan masyarakat serta mengancam keanekaragaman hayati.

“Kami akan terus meningkatkan pengamanan kawasan hutan di zona IKN dan sekitarnya. Kami juga telah diperintahkan Menteri LHK, Siti Nurbaya untuk meningkatkan pengamanan lingkungan hidup dan kawasan hutan di zona IKN guna mendukung pembangunan forest city di IKN,” kata Rasio Ridho Sani.

Kepala Balai Gakkum LHK Wilayah Kalimantan Eduward Hutapea mengatakan bahwa operasi penindakan ini dilakukan berdasarkan laporan masyarakat bahwa adanya kegiatan penambangan ilegal di Tahura Bukit Soeharto pada malam hari.

“Saat ini penyidik Gakkum LHK telah menetapkan 3 orang tersangka yaitu M (60) yang bertempat tinggal di Balikpapan selaku penanggung jawab (koordinator) lapangan, ES (38) yang bertempat tinggal di Kutai Kartanegara selaku operator alat berat excavator dan ES (34) yang bertempat tinggal di Kutai Kartanegara selaku operator alat berat excavator,” kata Eduward saat laporan diterima tanggal 22 Maret 2022.

Tersangka diduga melanggar Pasal 89 ayat (1) huruf b dan/atau a Jo Pasal 17 ayat (1) huruf a dan/atau b Undang- Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan Jo Pasal 37 angka 5 UU Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja dengan ancaman hukuman penjara maksimum 15 tahun dan denda Rp 10 miliar.

Baca Selanjutnya
Pilih Halaman:
  • 1
  • 2