Nilai Ekonomi Karbon Akan Diatur Resmi Pemerintah, Begini Nilai Plusnya!

Klikhijau.com – Nilai Ekonomi Karbon (NEK) atau carbon pricing akan diatur secara resmi oleh pemerintah. Hal itu diusulkan Menteri LHK, Siti Nurbaya kepada Presiden Jokowi pada Rapat Terbatas beberapa...

Nilai Ekonomi Karbon Akan Diatur Resmi Pemerintah, Begini Nilai Plusnya!
Bacakan Artikel

Klikhijau.com – Nilai Ekonomi Karbon (NEK) atau carbon pricing akan diatur secara resmi oleh pemerintah. Hal itu diusulkan Menteri LHK, Siti Nurbaya kepada Presiden Jokowi pada Rapat Terbatas beberapa hari lalu.

Kebijakan mengatur NEK ini dinilai akan mendukung upaya penanggulangan perubahan iklim yang sedang dilakukan Indonesia bersama masyarakat dunia.

Indonesia telah berkomitmen untuk menurunkan emisi Gas Rumah Kaca (GRK) sebesar 26% pada tahun 2020 dan 29% pada 2030. Kemudian ditingkatkan seusai ratifikasi Indonesia atas perjanjian Paris/Paris Agreement tahun 2015 menjadi 29% pada tahun 2030 dan 41% dengan dukungan kerjasama internasional.

Termasuk dengan skema REDD+ (Reduction Emission Deforestation and Degradation). Komitmen tersebut telah dicatatkan sebagai National Determination Contribution (NDC) Indonesia kepada dunia.

Kebijakan pengaturan Instrumen NEK akan menjadi landasan legal yang kuat dalam rangka mencapai target NDC Indonesia serta untuk mendukung pembangunan rendah karbon.

"Dalam Ratas tadi saya laporkan kepada Bapak Presiden terkait perkembangan kerjasama Indonesia - Norwegia dalam menurunkan emisi karbon. Serta pentingnya Indonesia memiliki aturan pemerintah yang mengatur tentang nilai ekonomi karbon," ujar Menteri LHK, Siti Nurbaya, di Jakarta, 6 Juli 2020 lalu.

Menteri Siti mengatakan, jika potensi karbon Indonesia sangatlah besar. Potensi tersebut jika dibarengi dengan ketersediaan landasan legal Indonesia menetapkan NEK, maka akan dapat dimanfaatkan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Kebijakan pengaturan NEK ini diusulkan Menteri Siti berbentuk Perpres yang memuat pengaturan penyelenggaraan NEK, termasuk mekanisme perdagangan karbon (cap and trade dan carbon offset), Result Based Payment (RBP) dan Pajak atas karbon.

Termasuk di dalamnya upaya pencapaian target NDC (Mitigasi dan adaptasi) yang terkait dengan penyelenggaraan nilai ekonomi karbon dan pembentukan Instrumen Pengendalian dan Pengawasan (MRV, SRN, Sertifikasi).

Keuntungan dari kebijakan ini

Jika Perpres ini telah disetujui maka KLHK akan mampu menyusun roadmap ekonomi karbon untuk jangka panjang.

Baca Selanjutnya
Pilih Halaman:
  • 1
  • 2