Nahkoda Kapal Pembawa Limbah B3 ke Perairan Indonesia Terjerat Hukum

Klikhijau.com – Sebuah kapal pengangkut limbah Bahan Beracun dan Berbahaya (B3) bernama SB Cramoil Equity berbendera Belize (sebuah perusahaan Singapura yakni Cramoil Pte Ltd., akhirnya terjerat hukum...

Nahkoda Kapal Pembawa Limbah B3 ke Perairan Indonesia Terjerat Hukum
Bacakan Artikel

Klikhijau.com – Sebuah kapal pengangkut limbah Bahan Beracun dan Berbahaya (B3) bernama SB Cramoil Equity berbendera Belize (sebuah perusahaan Singapura yakni Cramoil Pte Ltd., akhirnya terjerat hukum setelah terbukti masuk secara illegal ke perairan Indonesia.

Kapal ini ditemukan mengangkut 20 kontainer jenis IBC tank berkapasitas 1.000 liter, berisi limbah B3 cair dari Pelabuhan Singapura dengan tujuan laut lepas (highseas).

Hasil uji laboratorium mengungkap, cairan itu berupa oil & grease yang dalam ketentuan hukum Indonesia masuk kategori limbah B3.

Berdasar Pasal 106 Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, membawa limbah tanpa izin ke wilayah Indonesia terbilang suatu tindak pidana.

Tersangka dalam kasus ini adalah nahkoda kapal SB Cramoil Equity, dengan inisial CP (48). Pada tanggal 11 Januari 2022, berkas penyidikan yang dikumpulkan Penyidik Gakkum KLHK dinyatakan lengkap. Tersangka beserta barang bukti telah diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum, Kejaksaan Negeri Kota Batam.

Tersangka CP sendiri telah ditahan di Polda Kepulauan Riau. Direktur Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum), KLHK, Rasio Ridho Sani menegaskan, tersangka CP melanggar Pasal 69 ayat 1 huruf d dan Pasal 106 Undang-Undang No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

[irp]

"Tersangka CP diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun serta denda paling sedikit 5 miliar rupiah dan paling banyak Rp 15 miliar," kata Rasio dilansir dari laman resmi KLHK, Kamis 13 September 2022.

Tersangka CP juga melanggar Pasal 329 Undang-Undang No 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran yang menetapkan setiap orang yang melakukan pengangkutan limbah B3 tanpa memperhatikan spesifikasi kapal.

Atas pelanggaran ini, tersangka akan dikenakan pidana penjara paling lama 2 tahun dan denda paling banyak Rp 300 juta. Hal ini merujuk pada Pasal 233 Ayat 1 yang mengatur bahwa pengangkutan limbah bahan berbahaya dan beracun dengan kapal wajib memperhatikan spesifikasi kapal untuk pengangkutan limbah.

Baca Selanjutnya
Pilih Halaman:
  • 1
  • 2