Merusak Lingkungan dan Bahayakan Masyarakat, Penambangan Kapur Disetop

Klikhijau.com -   Lokasi seluas  263 hektare (Ha) disegel oleh  tim gabungan.  Mereka terdiri  dari Direktorat Jenderal Penegakkan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK),  Bar...

Merusak Lingkungan dan Bahayakan Masyarakat,  Penambangan Kapur Disetop
Bacakan Artikel
Irhyl R  Makkatutu

Aktif menulis dan menyukai kopi di tengah kesibukannya mengaktivasi Taman Baca Masyarakat "tandabaca"

Harus jadi peringatan

Sementara itu Direktur Jenderal Gakkum KLHK Rasio Ridho Sani mengatakan, KLHK tidak akan berhenti menindak tegas pelaku kejahatan lingkungan hidup dan kehutanan, termasuk kejahatan tambang ilegal.

"Kita harus bersatu melawan kejahatan seperti. Kami mengapresiasi dukungan penuh Polri dan TNI, serta masyarakat dalam operasi penindakan tambang ilegal di Klapanunggal ini," ungkap Rasio Sani.

Rasio Sani menegaskan, penindakan ini harus menjadi peringatan bagi pelaku kejahatan lingkungan hidup dan kehutanan lainnya.

Pelaku kejahatan tambang ilegal seperti ini tidak boleh dibiarkan mendapatkan keuntungan dan memperkaya diri di atas penderitaan dan keselamatan masyarakat, kerugian negara, serta kerusakan lingkungan.

"Mereka harus dihukum seberat-beratnya tidak hanya dihukum penjara, didenda, akan tetapi sudah seharusnya dilakukan perampasan keuntungan,” tegasnya.

Rasio juga menambahkan bahwa KLHK  juga akan menggunakan pidana berlapis menjerat pelaku tambang ilegal tersebut.

Pidana yang akan diterapkan, yakni pidana lingkungan hidup dan pidana kehutanan. Langkah itu diambil  agar hukuman bagi pelaku diperberat.

“Saya sampaikan bahwa sudah ada contohnya pelaku pidana tambang ilegal dijerat pidana berlapis," tegas Rasio.

Pilih Halaman:
  • 1
  • 2