Merusak Hutan Lindung, Kepala Desa di Bone Ditangkap Gakkum KLHK

Klikhijau.com -  Penegakan hukum bidang lingkungan hidup dan kehutanan terus berlanjut. Kali ini Balai Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Wilayah Sulawesi kembali melakukan peneg...

Merusak Hutan Lindung, Kepala Desa di Bone Ditangkap Gakkum KLHK
Bacakan Artikel

“Kami akan bersinergi dengan Balai Gakkum KLHK, TNI, Polri, Pemerintah Daerah serta masyarakat, untuk menjaga kelestarian alam dan memastikan pelaksanaan pembangunan di Provinsi Sulawesi Selatan, sesuai dengan aturan yang berlaku dan tidak mengorbankan kelestarian alam yang berdampak pada masyarakat itu sendiri,” jelasnya.

Terancam hukuman 5 tahun dan denda

Semenatar itu, Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi, Aswin Bangun mengatakan, Gakkum KLHK akan terus melakukan upaya proses penegakan hukum untuk menindak tegas para pelaku perambahan dan perusakan kawasan hutan.

Karena dampak yang ditimbulkan dari perbuatan para pelaku ini merupakan kejahatan serius, yaitu rusaknya ekosistem hutan, menimbulkan kerugian negara dari nilai tegakan kayu serta dapat menimbulkan bencana banjir dan tanah longsor.

“Kami akan terus mengawal kasus ini agar seluruh tersangka dapat dihukum seberat beratnya untuk memberikan efek jera. Penindakan dan penegakan hukum yang kita lakukan, merupakan hal yang sangat penting dalam upaya penyelamatan Sumber Daya Alam (SDA) serta bentuk komitmen Indonesia dalam pengendalian perubahan iklim untuk mewujudkan program besar Indonesia melalui FOLU Net Sink 2030 serta bentuk kehadiran negara dalam upaya penyelamatan Sumber Daya Alam dan pendapatan negara serta keberpihakan kita melindungi hak-hak masyarakat. Sebagai bentuk komitmen dan konsistensi Gakkum KLHK, kami telah melakukan 2.103 operasi pengamanan lingkungan hidup dan kehutanan dan 1.510 kasus perkara kejahatan lingkungan hidup dan kehutanan telah dibawa ke pengadilan,” pungkas Aswin.

Atas perbuatan perusakan dan pembukaan lahan berupa pembuatan jalan sepanjang ± 1.553 Km di dalam kawasan Hutan Lindung Tellu Limpoe tersebut. Kedua tersangka A  dan K, dijerat dengan Pasal 78 ayat (3) Jo Pasal 50 ayat (2) huruf ”a” Undang-Undang RI Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan yang telah diubah pada Pasal 36 angka 17 dan angka 19 Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang RI Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja  menjadi Undang-Undang Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. dengan ancaman pidana paling tinggi 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 7.500.000.000,- (tujuh miliar lima ratus ribu rupiah).”

Pilih Halaman:
  • 1
  • 2