Menyatukan Semangat Pengelolaan Sumber Daya Air Berkelanjutan

Klikhijau.com - Air menjadi salah satu sumber kehidupan penting di bumi. Secara global, hampir 850 juta orang di seluruh dunia tidak memiliki akses air bersih. Angka ini diprediksi akan terus berta...

Menyatukan Semangat Pengelolaan Sumber Daya Air Berkelanjutan
Bacakan Artikel

Klikhijau.com - Air menjadi salah satu sumber kehidupan penting di bumi. Secara global, hampir 850 juta orang di seluruh dunia tidak memiliki akses air bersih.

Angka ini diprediksi akan terus bertambah jika tidak segera dilakukan upaya-upaya pengelolaan sumber daya air berkelanjutan.

Keberlanjutan sumber daya air saat ini memang semakin terancam akibat berbagai faktor, di antaranya pertambahan penduduk, pembuangan limbah ke daerah-daerah aliran sungai, dan bencana alam seperti banjir bandang akibat perubahan ekologis dan krisis iklim global.

Direktur Sungai Pantai, Direktorat Kementerian PUPR Republik Indonesia, Ir. Bob Arthur Lambogia, M.Si, memaparkan tiga pilar utama dalam rangka perlindungan dan pelestarian sumber air yang menjadi perhatian pemerintah Indonesia yaitu konservasi, pendayagunaan, dan pengendalian daya rusak sesuai dengan UU Nomor 17 tahun 2019.

Kebijakan pengelolaan sumber daya air

Ketiga pilar ini menjadi pedoman dalam perumusan kebijakan pemerintah untuk menjamin hak rakyat atas air. Dari visium Kementerian PUPR 2030 bidang Sumber Daya Air yang menargetkan 120 M3/ kapita/ tahun, penyediaan air pada 2020 sudah berhasil mencapai  50,27 M3/kapita/tahun. Salah satu kebijakan yang dinilai efektif dalam perlindungan sumber daya air adalah pembangunan bendungan.

Selain sebagai penyimpanan cadangan air, bendungan dapat difungsikan sebagai sumber arus listrik dan saluran irigasi. Sampai 2020, total 220 bendungan di Indonesia sudah berhasil terbangun dan sekitar 43 proyek lainnya masih dalam proses penyelesaian.

Di sisi lain, Kementerian PUPR mengakui adanya berbagai tantangan dalam pengelolaan sumber air berkelanjutan, di antaranya laju pertumbuhan penduduk dan arus urbanisasi. Jumlah penduduk Indonesia diperkirakan mencapai 290 juta jiwa pada 2030, sehingga kebutuhan air akan ikut meningkat.

Perpindahan penduduk selama ini juga turut memengaruhi ketersediaan air, "Urbanisasi membuat berkurangnya kapasitas tampungan air, selain sedimentasi juga okupansi. Sungai dari lebar misalnya 10 meter sisa 3 meter. Sedangkan daerah hulu terjadi penutupan lahan saat hujan turun yang dulunya sebagai infilitrasi," jelas Bob Arthur.

Usaha pemerintah sendiri tidak dapat menjamin kesuksesan kebijakan perlindungan dan pelestarian sumber daya air. Peran serta berbagai pihak diperlukan, mulai dari keterlibatan masyarakat, korporasi, dan LSM.

Akademisi Universitas Riau, Dr. Suwondo, ikut menekankan pentingnya perumusan strategi perlindungan sumber daya air yang melibatkan berbagai pihak, terutama masyarakat lokal. Seperti fenomena siklus banjir 10 tahun yang terjadi di daerah sekitar waduk PLTA Koto Panjang di Daerah Aliran Sungai (DAS) Kampar.

Baca Selanjutnya
Pilih Halaman:
  • 1
  • 2