Mengurai Dampak PSN Papua Selatan, Dampak Ekologis hingga Pergeseran Pola Pangan Masyarakat Adat

Mengurai Dampak PSN Papua Selatan, Dampak Ekologis hingga Pergeseran Pola Pangan Masyarakat Adat
Vincen Kwipalo, 64, head of Marga Kwipalo, sits with his hunting tools in the customary forest of Marga Kwipalo, Blanding Kakayo Village, Jagebob District, Merauke, Papua Selatan, on 16 January 2026. Together with his community, he continues to defend their ancestral land from sugarcane expansion and oppose the PSN food and energy estate projects in Merauke. Photo: Mighty Earth/Yusuf Wahil
Bacakan Artikel
Perubahan fisik bentang alam turut mengubah tradisi dan pemenuhan pangan harian. Perwakilan Yayasan Pusaka Bentala Rakyat, Ambrosius Mulait, menyoroti kontradiksi antara target swasembada pangan nasional dan realitas sosial di tingkat tapak.

"Ketika dusun dihancurkan, masyarakat kehilangan tempat berburu, meramu, dan memperoleh pangan. Pada saat yang sama, batas-batas wilayah adat ikut rusak dan berpotensi memicu konflik antar-marga," kata Ambrosius.

Kerusakan habitat satwa, seperti burung cenderawasih, ikut memutus rantai pengetahuan lokal mengenai perubahan musim dan waktu berburu. Di Wanam, keterbatasan akses ke dusun sagu memaksa warga mengubah pola makan harian dari sagu ke beras. Menurut Ambrosius, perubahan drastis pada pola konsumsi ini berdampak langsung pada kesehatan anak-anak di pemukiman warga.

Menanggapi hasil temuan audit tersebut, Kementerian HAM mengonfirmasi adanya celah dalam pelaksanaan proyek di lapangan. Direktur Jenderal Pelayanan dan Kepatuhan Kementerian HAM, Munafrizal Manan, menyampaikan bahwa pihaknya telah turun langsung ke Papua Selatan pada 27 Juli 2026.

"Proses sosialisasi, konsultasi, dan partisipasi masyarakat masih belum berjalan seperti yang diharapkan, termasuk terkait hak ulayat dan mekanisme kompensasi," ujar Munafrizal. Ia menambahkan, tindakan intimidasi, kriminalisasi, maupun kekerasan terhadap masyarakat adat dan pembela HAM tidak dapat dibenarkan.

Sementara itu, Komisioner Komnas HAM Amiruddin menilai ada perbedaan mendasar dalam meletakkan makna tanah. Pemerintah cenderung memandangnya sebagai komoditas ekonomi, sedangkan masyarakat adat menempatkannya sebagai pusat kehidupan. Komnas HAM mendorong langkah rekognisi berupa pengakuan atas kerugian warga, serta restorasi untuk memulihkan area-area vital bagi keberlanjutan hidup masyarakat adat.

Kritik juga datang dari Majelis Rakyat Papua (MRP) Papua Selatan. Anggota MRP Bidang Perempuan, Katarina Mariana Yaas, menyebut hak-hak masyarakat adat dan mandat lembaga perwakilan suku belum dilibatkan secara proporsional. Dari sudut pandang akademis, pakar dari FISIPOL UGM, Dr. Arie Ruhyanto, menilai instrumen perlindungan lingkungan seperti AMDAL dan KLHS sering kali kehilangan daya ketika dihadapkan pada status proyek berlabel PSN.

Atas kondisi tersebut, Satya Bumi dan Pusaka Bentala Rakyat mendesak pemerintah serta korporasi yang terlibat untuk segera melakukan human rights due diligence (uji tuntas HAM). Koalisi masyarakat sipil ini juga mendorong moratorium PSN Swasembada Pangan, Energi, dan Air Nasional, evaluasi mendalam atas program cetak sawah, serta peninjauan kembali keterlibatan instansi pertahanan dan keamanan dalam proyek tersebut.

 

Pilih Halaman:
  • 1
  • 2