Mengenal Kawasan Konservasi Taman Nasional Kutai Kaltim

Klikhijau.com - Taman Nasional Kutai (TNK) Kalimantan Timur masuk dalam kawasan konservasi hutan. TNK sendiri ada dalam tiga wilayah yakni Kota Bontang, Kabupaten Kutai Timur, dan Kabupaten Kutai Kart...

Mengenal Kawasan Konservasi Taman Nasional Kutai Kaltim
Bacakan Artikel
Yahya Nabo

Penulis Lepas dari Kalimantan

Yahya Nabo

Artikel terbaru dari Yahya Nabo (lihat semua)

Belum ada artikel terbaru lain dari penulis ini.

Klikhijau.com - Taman Nasional Kutai (TNK) Kalimantan Timur masuk dalam kawasan konservasi hutan. TNK sendiri ada dalam tiga wilayah yakni Kota Bontang, Kabupaten Kutai Timur, dan Kabupaten Kutai Kartanegara.

Dari data balai Kantor Taman Nasional Kutai, luasan kawasan TNK seluas 192.709,55 hektar. Dalam perjalanannya, Kawasan Taman Nasional Kutai yang telah di SK kan dengan nomor SK 4194/ Menhut VII/ KUH/ 2014, pada tahun 2014 ini, ada kawasan yang menjadi kawasan area penggunaan lain (APL).

Sedangkan dalam luasan TNK yang saat ini sebagai bagian konservasi, ada luasan yang menjadi wilayah Open Area (areal yang masih ada gangguan dari aktivitas yang tidak seharusnya).

“Ada sebanyak 29.749,62 hektar Open Area. Ini yang menjadi masih ada aktifitas gangguan di TNK,” kata Djumadi, fungsional Pengendali Ekosistem Hutan (PEH), saat ditemui Senin (8/8/2022).

Dalam perjalanannya, TNK berubah luas wilayahnya yang dimulai pada 1957 dengan luasan 200.000 hektar, pada tahun 1995 dengan luas 198.629 hektar hingga pada 2014 ditetapkan menjadi Taman Nasional Kutai dengan luasan 192.709,55 hektar sesuai dengan keputusan menteri kehutanan RI tanggal 10 Juni 2014.

Adapun, wilayah area penggunaan lainnya (APL) yang menyusutkan wilayah TNK telah diatur sesuai dengan aturan daerah yang masuk dalam wilayah APL masing-masing.

Dalam hal, Open Area (red) yang dimaksudkan masih ada kegiatan yang dianggap mengganggu area TNK yang seharusnya tidak dilakukan aktifitas.

“Yang disebut Open Area yakni masih ada banyak aktifitas. Sebut saja yang ada tanda di peta yakni areal sumur, areal pemukiman, penguasaan lahan, areal sawah, areal sawit, dan areal tambak,” jelas Djumadi.

Perjalanan penamaan, tambah Djumadi, dari masa ke masa berbeda-beda. Pada tahun 1934 penamaannya yakni Hutan Cadangan Wildreservaat Koetai.

Pada tahun 1936 penetapan Wildreservaat Koetai. Pada tahun 1957 bernama Suaka Marga Satwa Kutai. Dan pada tahun 1995 penunjukan dan perubahan fungsi suaka marga satwa menjadi Taman Nasional Kutai. Hingga pada tahun 2014 penetapan Taman Nasional Kutai dengan luasan 192.709,55 hektar.

Baca Selanjutnya
Pilih Halaman:
  • 1
  • 2