Koalisi EoF Apresiasi Menteri LHK atas Penolakan Sawit jadi Tanaman Hutan

Klikhijau.com – Koalisi Eyes on the Forest (EoF) menyampaikan apresiasi kepada Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya Bakar atas penolakan ide sawit menjadi tanaman hutan. ''Aturan...

Koalisi EoF Apresiasi Menteri LHK atas Penolakan Sawit jadi Tanaman Hutan
Bacakan Artikel

Klikhijau.com – Koalisi Eyes on the Forest (EoF) menyampaikan apresiasi kepada Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya Bakar atas penolakan ide sawit menjadi tanaman hutan. ''Aturan Pemerintah tegas, bahwa sawit bukan tanaman hutan dan tidak ada rencana untuk itu [revisi peraturan],” demikian dinyatakan MenLHK dalam cuitannya, Senin (07/02/2022).

Ditambahkan Dirjen Pengelolaan Hutan Lestari KLHK, Agus Justianto, dalam siaran pers hari Senin tersebut: “Dari berbagai peraturan, nilai historis, kajian akademik, wacana umum dan praktik, sawit jelas bukan termasuk tanaman hutan dan pemerintah belum ada rencana untuk merevisi berbagai peraturan tersebut.''

EoF menyambut baik kebijakan Menteri LHK ini sebagai langkah bersinergi dalam upaya menyelesaikan permasalahan sawit dalam Kawasan. Agus Justianto menjelaskan Permen LHK Nomor 8 dan 9 Tahun 2021 telah memuat regulasi terkait jangka benah, yaitu kegiatan menanam tanaman pohon kehutanan di sela tanaman kelapa sawit.

Adapun jenis tanaman pokok kehutanan untuk Hutan Lindung dan Hutan Konservasi harus berupa pohon penghasil Hasil Hutan Bukan Kayu (HHBK) dan dapat berupa pohon berkayu dan tidak boleh ditebang.

Bulan lalu Pemerintah mencabut izin HGU dari perkebunan yang ditelantarkan seluas 34.448 hektar dari puluhan badan hukum, sebagai upaya memperbaiki tata Kelola sumber daya alam. Pemerintah juga mencabut 192 izin sektor kehutanan seluas 3.126.439 hektare karena mereka tidak aktif, tidak membuat rencana kerja, dan ditelantarkan.

Dari perusahaan yang dicabut itu, ada 17 perusahaan yang berada di Riau seluas 253.745,24 Ha. Sedangkan izin yang dievaluasi sebanyak 11 SK seluas 94.106,98.

“Di Riau, manuver sawit jadi tanaman hutan adalah mainan cukong dan mafia sawit yang selama ini mengambil keuntungan dengan melanggar hukum,” kata Made Ali, Koordinator Jikalahari. “Mereka juga termasuk korporasi sawit yang menerima sawit ilegal dari cukong.”

Prof Hariadi Kartodihardjo, akademisi dan pemerhati masalah kebijakan kehutanan—dalam artikelnya di Forest Digest—mengatakan: “[Bila ada] Peraturan yang secara eksplisit memasukkan sawit sebagai tanaman hutan tidak dapat berlaku surut.

Dengan kata lain, akan berlaku hanya untuk tanaman sawit yang ditanam setelah peraturan itu dibuat. Akibatnya, status tanaman sawit yang telah terbangun dalam kawasan hutan tidak berubah.

Artinya, urusan izin mesti diselesaikan terlebih dahulu. Dengan demikian, kebun sawit di masa lalu tidak dapat diputihkan hanya dengan mengubahnya menjadi tanaman hutan.”

Baca Selanjutnya
Pilih Halaman:
  • 1
  • 2