Hukuman Berat Menanti WNA Vietnam yang Selundupkan Satwa Liar

Klikhijau.com – Desember tahun lalu kapal MV Royal 06 berlayar ke Pontianak. Tepatnya di perairan Sungai Pontianak. Kapal berbendera Vietnam itu dinahkodai oleh LVH yang merupakan warna negara Viet...

Hukuman Berat Menanti WNA Vietnam yang Selundupkan Satwa Liar
Bacakan Artikel

Klikhijau.com – Desember tahun lalu kapal MV Royal 06 berlayar ke Pontianak. Tepatnya di perairan Sungai Pontianak.

Kapal berbendera Vietnam itu dinahkodai oleh LVH yang merupakan warna negara Vietnam. Pelayaran LVH ke Pontianak itu  menjadi pelayarannya yang terakhir.

Penyebabnya adalah kapal MV Royal 06 yang dinahkodai oleh LVH itu diamankan oleh   patroli LANTAMAL XII Pontianak pada 20 Desember 2022 lalu.

Kapal berbendara Vietnam tersebut terbukti memiliki dan mengangkut satwa dilindungi tanpa izin (ilegal) dari Indonesia. Satwa itu akan diselundupkan ke Vietnam.

Dalam patroli tersebut, ditemukan 36 satwa liar yang dilindungi undang-undang. Satwa itu berupa 16 ekor bekantan, 10 ekor burung kakatua maluku, 3 ekor burung kakak tua koki, 3 ekor burung kakak tua putih, 3 ekor burung kakak tua jambul kuning, dan 1 ekor burung kakak tua raja.

Dari hasil pemeriksaan, satwa-satwa tersebut dibeli oleh LVH dari beberapa orang dan saat ini sedang dalam pendalaman penyidik. Penyidik juga sedang mendalami kemungkinan adanya jaringan perdagangan lintas batas negara (internasional) satwa yang dilindungi.

Melalui koordinasi dengan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kalimantan Barat. Barang bukti berupa satwa bekantan (Nasalis larvatus) telah dilepasliarkan ke habitatnya.

Sedangkan satwa burung dilindungi, masih dititiprawatkan kepada pihak  Yayasan Planet Indonesia (YPI) untuk menunggu pelepasliaran ke habitat asalnya di Papua dan Maluku.

Pada hari Rabu, 15 Februari lalu berkas penyidikan Gakkum LHK terhadap LVH yang menjadi tersangka tindak pidana memiliki dan mengangkut satwa dilindungi tanpa izin (ilegal) dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat.

Akan mengungkap perdagangan satwa liar

Kepala Balai Gakkum LHK Wilayah Kalimantan KLHK, Eduward Hutapea menyatakan bahwa Penyidik Gakkum KLHK Wilayah Kalimantan telah melakukan pemeriksaan dan menetapkan LVH sebagai tersangka.

Baca Selanjutnya
Pilih Halaman:
  • 1
  • 2