Pengawasan Perdagangan Ilegal Satwa Dilindungi Diperkuat

oleh -148 kali dilihat
Pengawasan Perdagangan Ilegal Satwa Dilindungi Diperkuat

Klikhijau.com – Pemerintah beserta aparat penegak hukum bakal memperkuat pengawasan peredaran satwa dilindungi yang diperdagangkan ilegal melalui media sosial dan internet. Pengetatan pengawasan juga dilakukan seiring meningkatnya tren perdagangan secara daring.

Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Rasio Ridho Sani, mengatakan, berbagai institusi kini telah sepaham untuk menggencarkan pengawasan di dunia maya. Hal itu untuk meredam maraknya perdagangan ilegal yang kecenderungannya kini beralih secara daring.

“Beberapa tahun terakhir penegakan hukum perdagangan satwa ilegal modusnya banyak yang menggunakan media sosial. Berdasarkan pemantauan kami, ada tren peningkatan sejak 2017,” ujarnya di sela-sela Lokakarya Penguatan Jejaring Kerja Satuan Tugas Patroli Siber Tumbuhan dan Satwa Liar (TSL), di Jakarta, Kamis (9/5).

Dalam agenda tersebut, disepakati berbagai lembaga antara lain KLHK, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kejaksaan Agung, Bareskrim Polri, dan Badan Intelijen Negara, akan memperkuat pengawasan dengan membangun jaringan antar institusi. Selain itu, juga akan dilakukan pertukaran informasi dan data.

KLIK INI:  Cerita Berakhirnya Aksi Pelaku Penjualan Online Bagian Tubuh Satwa yang Dilindungi

“Kami ingin membangun jaringan antar lembaga ini untuk penguatan pemantauan. Perdagangan ilegal satwa yang marak ini harus terus ditekan agar sumber daya hayati kita terlindungi,” imbuh Rasio.

Ia menyampaikan, selama empat tahun terakhir, Ditjen Penegakan Hukum KLHK menggelar sekitar 250 operasi penanganan kejahatan satwa dilindungi. Sebanyak 200 kasus telah disidik dan berstatus P21. Jumlah kasus itu sepertiga dari keseluruhan kejahatan lingkungan hidup dan kehutanan yang ditangani KLHK yakni sebanyak 617 kasus.

“Tekanan terhadap sumber daya hayati kita dengan perdagangan ilegal masih signifikan karena itu penegakan hukumnya juga diperkuat lintas lembaga,” ujar Rasio.

Berdasarkan pantauan Tim Patroli Siber Gakkum KLHK, ditemukan unggahan perdagangan satwa liar di media sosial kurun waktu Oktober 2017-April 2019 mencapai 1.180 unggahan.

KLIK INI:  Penyidik Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi Amankan Kayu Ilegal di Pelabuhan Bira

Berdasarkan permintaan KLHK, sepanjang tahun ini platform media sosial telah menutup 78 akun media sosial yang terkait dengan perdagangan ilegal. Satwa dilindungi yang marak dipergadangkan antara lain berbagai jenis burung, reptil, anak harimau, kucing hutan, dan lainnnya.

Direktur Pencegahan dan Pengamanan Hutan KLHK Sustyo Iriyono mengatakan mengenai penguatan pengawasan secara terpadu, pihaknya akan mengkaji kemungkinan dibentuknya tim siber gabungan yang terdiri dari berbagai instansi penegak hukum dan kementerian.

Ia menambahkan salah satu hal krusial dalam menciptakan efek jera kepada para pelaku kejahatan satwa dilindungi ialah hukuman berat. Pihaknya mendorong penegak hukum lain dan pengadil di meja hijau untuk memberi hukuman maksimal kepada pelaku sesuai Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang KSDAE yakni lima tahun penjara.

Ia menyebutkan KLHK juga tidak terpaku pada UU KSDAE dengan mendorong diterapkannya instrumen hukum lainnya seperti UU ITE.

KLIK INI:  Penjahat Ekologis dan Hukuman Berat yang Menantinya