Gakkum KLHK Tindak Tegas Pengelola Pembuangan Sampah Ilegal di Bekasi   

Klikhijau.com – Pengelola tempat pembuangan sampah ilegal di Bekasi akhirnya ditindak penyidik Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Tindakan tegas ini diambil demi memastikan k...

Gakkum KLHK Tindak Tegas Pengelola Pembuangan Sampah Ilegal di Bekasi    
Bacakan Artikel

Klikhijau.com – Pengelola tempat pembuangan sampah ilegal di Bekasi akhirnya ditindak penyidik Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

Tindakan tegas ini diambil demi memastikan kepatuhan penanggung jawab pengelola sampah dan mencegah terjadinya pencemaran lingkungan.

Penyidik Gakkum KLHK menindaklanjuti laporan masyarakat dan menyidik dugaan pencemaran dari tempat pembuangan sampah (TPS) ilegal yang berlokasi di Kampung Buwek, Desa Sumber Jaya, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Provinsi Jawa Barat.

Penyidik Gakkum KLHK  kemudian menetapkan ES sebagai tersangka dan menahan ES di Rumah Tahanan Bareskrim Polri, 24 Februari 2022.

Kegiatan TPS ilegal yang dikelola oleh ES dan AN seluas 3,6 Ha, timbunan sampah ilegal ini diperkirakan mencapai 508.775,9 M3. Kondisi ini apabila terus dibiarkan sangat berbahaya bagi masyarakat dan lingkungan sekitarnya.

Berdasarkan Peta Rencana Pola Ruang dalam Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi No 12 Tahun 2011 tentang RTRW Kabupaten Bekasi tahun 2011-2031 menunjukkan lokasi TPS ilegal berada di area sempadan Sungai Cikarang Bekasi Laut (CBL) yang merupakan bagian dari Daerah Aliran Sungai (DAS) Citarum.

Yazid Nurhuda, Direktur Penegakan Hukum Pidana, Ditjen Gakkum KLHK, mengatakan bahwa kasus ini menjadi perhatian KLHK. Pihaknya berjanji akan mengawal proses penegakan hukum TPS ilegal sampai tuntas sambil mendorong pemulihan lingkungannya.

Kami akan berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait, termasuk melibatkan ahli dan instansi teknis untuk mendalami perkara guna memperkuat strategi penyidikan dan pemulihan lingkungan.”

“Undang-Undang No. 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah dan memberikan toleransi waktu 2 tahun untuk menyesuaikan pengelolaan sampah dari open dumping menjadi sanitary landfill juga agar pengelolaan sampah sesuai SOP yang telah ditetapkan. Sudah 14 tahun undang-undang tersebut berlaku, maka kita harus menegakkannya untuk mendorong pengelolaan sampah, dan tidak menimbulkan masalah terkait dengan kesehatan masyarakat dan lingkungan hidup, tegas Yazid.

“Kami tidak akan berhenti di Tempat Pembuangan Sampah ilegal daerah Kabupaten Bekasi ini, tetapi kami juga akan melakukan penegakan hukum terhadap pengelolaan sampah yang diduga mencemari lingkungan di wilayah lain. Saat ini Gakkum KLHK sudah menengarai ada beberapa lokasi TPS yang berpotensi mencemari lingkungan’’, sambung Yazid.

Baca Selanjutnya
Pilih Halaman:
  • 1
  • 2