Gakkum KLHK Tindak Tegas Pengelola Pembuangan Sampah Ilegal di Bekasi   

Klikhijau.com – Pengelola tempat pembuangan sampah ilegal di Bekasi akhirnya ditindak penyidik Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Tindakan tegas ini diambil demi memastikan k...

Gakkum KLHK Tindak Tegas Pengelola Pembuangan Sampah Ilegal di Bekasi    
Bacakan Artikel

Sementara itu, Dirjen Gakkum KLHK Rasio Ridho Sani mengatakan pembuangan sampah ilegal ini tidak boleh dibiarkan, apalagi dalam jumlah yang begitu besar dan didekat Daerah Aliran Sungai (DAS) Citarum.

DAS Citarum kata Rasio merupakan Sungai yang diprioritaskan untuk dipulihkan berdasarkan Perpres Nomor 15 Tahun 2018 tentang Percepatan Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan DAS Citarum.

“Tindakan seperti ini dapat mencemari tanah dan air sungai, bahkan kalau dibakar menimbulkan pencemaran udara yang dapat mengganggu kesehatan masyarakat. Tindakan ini merupakan kejahatan serius, harus kita tindak pelakunya,” sambung Rasio Sani.

Rasio Sani menegaskan pihaknya akan mendalami kasus ini, saya sudah perintahkan Direktur dan penyidik untuk menyelidiki pihak-pihak lainnya yang terlibat dan bertanggung jawab terkait dengan pembuangan sampah ilegal seperti ini.

“Pengelolaan sampah dengan cara open dumping, dibuang langsung tanpa dikelola dan dilakukan secara illegal adalah dilarang dan merupakan kejahatan, tindak pidana”.

Rasio Sani mengatakan pengelolaan sampah ilegal dan open dumping, apalagi mengganggu kesehatan masyarakat, menyebabkan pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup ancaman hukumannya sangat berat. Berdasarkan Pasal 98 dan/atau Pasal 98 Undang- undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, pelaku dapat diancam hukuman penjara 15 tahun dan denda 15 milyar.

Penetapan tersangka pada kasus pidana pengelolaan sampah ini diharapkan menjadi pembelajaran bagi pengelolaan sampah illegal. Penindakan ini merupakan peringatan bagi pengelola dan/atau penanggung jawab tempat pembuangan sampah, termasuk pemerintah daerah lainnya, tegas Rasio Sani.

Penetapan ES sebagai tersangka oleh karena Penyidik menduga aktivitas di TPS ilegal yang dikelolanya itu telah mengakibatkan terlampaui baku mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu air laut maupun kriteria baku kerusakan lingkungan hidup seperti disebutkan dalam Pasal 98 dan/atau Pasal 99 Undang-Undang No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Saat ini Penyidik Gakkum KLHK sedang memeriksa beberapa pihak lainnya, akan ada tersangka lainnya, pungkas Yazid Nurhuda.

Pilih Halaman:
  • 1
  • 2