Gakkum KLHK Amankan Pelaku dan 4 Unit Alat Berat PETI di Tolitoli

Klikhijau.com – Kegiatan Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI). Berhasil ditemukan oleh Tim Operasi Gabungan Penyelamatan Sumber Daya Alam (SDA). Tim operasi gabungan ini terbentuk setelah ada lapora...

Gakkum KLHK Amankan Pelaku dan 4 Unit Alat Berat PETI di Tolitoli
Bacakan Artikel

Setelah melakukan gelar perkara, Penyidik menaikkan status SH sebagai tersangka dengan dijerat Pasal 98 ayat (1) UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Pasal 109 huruf a Jo Pasal 24 ayat (5) UU No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana diubah dengan Pasal 22 UU No 6 Tahun 2023 tentang Penetapan peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 10 tahun dan/atau denda paling banyak Rp10.000.000.000. Selanjutnya tersangka dititipkan di Lapas Kelas II Tolitoli. (*)

Pilih Halaman:
  • 1
  • 2