Pertambangan Emas Ilegal di Kawasan Hutan Sulbar Dihentikan Paksa Gakkum KLHK

Klikhijau.com – Pertambangan emas ilegal di kawasan hutan produksi terbatas (HPT) di wilayah pengelolaan KPH Karossa, Kabupaten Mamuju Tengah dihentikan paksa Tim Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi. Oper...

Pertambangan Emas Ilegal di Kawasan Hutan Sulbar Dihentikan Paksa Gakkum KLHK
Bacakan Artikel

Klikhijau.com – Pertambangan emas ilegal di kawasan hutan produksi terbatas (HPT) di wilayah pengelolaan KPH Karossa, Kabupaten Mamuju Tengah dihentikan paksa Tim Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi.

Operasi gabungan pengamanan hutan yang digelar bersama dengan personil Polhut Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Barat, Ditreskrimsus Polda Sulbar, KOREM 142 TATAG Mamuju, dan personil dari Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat berhasil mengamankan 2 (dua) unit alat berat.

Kronologi

Pada hari Rabu tanggal 27 Juli 2022 tim operasi gabungan pengamanan hutan berangkat menuju ke Desa Sanjango, Kecamatan Karossa untuk meninjau lokasi penambangan emas tanpa izin yang berada di sekitar sungai Anggaromo.

Lalu, sekitar Pukul 12.00 wita mengamankan 2 (dua) unit alat berat jenis Excavator Merk HITACHI beserta beberapa peralatan yang diduga digunakan untuk melakukan aktivitas tambang dari lokasi tersebut.

Selain mengamankan barang bukti, tim juga turut mengamankan 4 (empat) orang pekerja dilokasi penambangan tanpa ijin  tersebut untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Ungkap Subagio.

Kegiatan penambangan emas illegal ini terungkap bermula dari hasil laporan petugas lapangan dan informasi masyarakat  serta  informasi yang diperoleh Polhut Balai Gakkum Sulawesi. Keberhasilan operasi ini juga berkat koordinasi yang terjalin baik dengan beberapa mitra kerja Balai Gakkum Sulawesi, yaitu Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Barat, POLDA Sulbar, KOREM 142 TATAG, dan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat. Tegas Subagio.

Dodi Kurniawan, SPt M.H, Selaku Kepala Balai Gakkum LHK Wil Sulawesi menyampaikan terhadap  kedua orang pelaku  penyidik telah mendapatkan lebih dari dua alat bukti sah untuk menetapkan pelaku sebagai tersangka diduga sebagai penanggung jawab dengan inisial NS (35) dan penanggung jawab logistik dengan inisial ARM (19).

Sedangkan 2 orang yang juga diamankan menjadi saksi dalam perkara, pada hari ini tangga 30 Juli 2022, Kedua tersangka tersebut saat ini telah ditahan dan dititipkan di Rumah Tahanan Mamuju Sulawesi Barat.

Kegiatan Illegal ini mendapat perhatian serius karena dampak yang ditimbulkan dari aktivitas penambangan emas illegal yang sangat berbahaya. Selain merusak kawasan hutan dan lingkungan hidup  serta dapat pula memimbulkan pencemaran dari Bahan beracun berbahaya B3 seperti Mercuri, Saniada, dan lainnya.

Baca Selanjutnya
Pilih Halaman:
  • 1
  • 2