DWF Desak Pemerintah Batalkan PP Perihal Pengelolaan Sedimentasi Laut, Ini Alasannya!

Klikhijau.com - Destructive Fishing Watch (DWF) Indonesia mendesak Presiden Joko Widodo untuk mencabut dan membatalkan Peraturan Pemerintah (PP) No 26/2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi Laut....

DWF Desak Pemerintah Batalkan PP Perihal Pengelolaan Sedimentasi Laut, Ini Alasannya!
Bacakan Artikel

Klikhijau.com - Destructive Fishing Watch (DWF) Indonesia mendesak Presiden Joko Widodo untuk mencabut dan membatalkan Peraturan Pemerintah (PP) No 26/2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi Laut.

Pencabutan ini didasari karena landasan, latar belakang, kebutuhan, dampak dan tujuan penerbitan PP ini tidak memenuhi aspek dan kaidah hukum, kebijakan publik, pertimbangan dan dampak lingkungan, ekologi, sosial, dan ekonomi.

Hal itu disampaikan DWF Indonesia yang dikirim oleh Mohamad Abdi Suhufan, Koordinator Nasional DWF Indonesia pada 2 Juni 2023.

Seperti diketahui pada 15 Mei 2023, Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2003 tentang Pengelolaan Sedimentasi laut.

Peneribitan Peraturan Pemerintah ini diduga kuat menjadi landasan bagi Pemerintah untuk membuka keran penambangan dan ekspor pasir laut yang sudah dihentikan sejak tahun 2003.

[irp]

Ini alasannya

Penerbitan PP 26/2023 oleh DWF Indonesia dinilai merupakan salah satu praktik pembentukan kebijakan yang tidak bijak atau Imprudent Policy. Pernyataan ini didasarkan pada hal-hal sebagai berikut :


  • Rapuhnya Landasan Penyusunan PP 26/2023


Berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan menyebutkan bahwa sebuah peraturan diakui keberadaannya dan mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang “diperintahkan oleh peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi” dan “dibentuk berdasarkan kewenangan”.

Dalam konsideran PP 26/2023 disebutkan selain pasal 5 ayat 2 UUD 1945, satu-satunya rujukan PP adalah UU No. 32/2014 tentang Merujuk pada berbagai konsiderans tersebut, tidak ada satupun diantaranya yang memerintahkan penerbitan peraturan pemerintah untuk melakukan peningkatan kesehatan laut dengan cara-cara yang merusak lingkungan.

Jika ditelaah lebih jauh dalam Pasal 27 Undang-undang No 32/2014 tentang Kelautan, untuk mengelola ekosistem pesisir dan laut yang ditujukan untuk pemulihan dari kerusakan lingkungan.

Baca Selanjutnya
Pilih Halaman:
  • 1
  • 2