Diperlukan Penegakan Hukum Lebih Ketat untuk Atasi Karhutla

Klikhjau.com – Seusai meninjau kebakaran hutan dan lahan (karhutla)Riau dari udara. Menteri LHK Siti Nurbaya menegaskan perlunya penegakan hukum yang lebih ketat dan tegas Peninjauan tersebut dilak...

Diperlukan Penegakan Hukum Lebih Ketat untuk Atasi Karhutla
Bacakan Artikel
Irhyl R  Makkatutu

Aktif menulis dan menyukai kopi di tengah kesibukannya mengaktivasi Taman Baca Masyarakat "tandabaca"

Klikhjau.com – Seusai meninjau kebakaran hutan dan lahan (karhutla)Riau dari udara. Menteri LHK Siti Nurbaya menegaskan perlunya penegakan hukum yang lebih ketat dan tegas

Peninjauan tersebut dilakukakan bersama Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto, Kepala Polri Jenderal Tito Karnavian dan Kepala BNPB, Letjen Doni Munardo.

"Jadi saya kira di tahun 2019 ini memang kira-kira 70% hotspot/titik panas meningkat dibandingkan periode yang sama tahun lalu. Tetapi khusus Riau naiknya sudah 93%, jadi memang agak tinggi. Saya kira harus mengambil pelajaran segera. Tidak bisa ditunggu-tunggu lagi. Kita harus mengambil langkah yang lebih ketat lagi," tegas Menteri Siti.

Dia sudah meminta Dirjen Penegakkan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (PHLHK)/Gakkum dan Unit Pelaksanaan Teknis Ditjen Gakkum di Pulau Sumatera untuk turun. Dia jua sudah memompa semangat jajaran Gakkum dengan kabar baik. Bahwa dukungan penegakan hukum kasus karhutla dari Kapolri sangat kuat demikian juga dari Panglima TNI.

Kondisi karhutla telah parah

"Saya kira kita tahu apa yang terjadi sebetulnya dan mari dengan dukungan semua pihak kita selesaikan masalah ini. Hari ini Panglima TNI, Kapolri, BNPB, Saya dan banyak rekan kita telah melihat secara langsung dan apa-apa yang harus lebih dikuatkan lagi," ujar Menteri Siti

Khusus kejadian karhutla di Taman Nasional Teso Nilo (TNTN). Hasil pantauan udara yang dilakukan oleh Menteri Siti memperlihatkan kondisi karhutla sudah parah. Wilayah buffer/penyangga TNTN sudah mulai terbakar dan bukan tidak mungkin karhutla akan mencapai wilayah zona inti TNTN. Untuk itu dirinya bersama Pemerintah Daerah, TNI, Polri akan segera menerapkan penegakan hukum di sana.

"Memang aspek paling utama itu adalah law enforcement atau penegakan hukum. Dan kita juga sudah punya petanya siapa yang punya 3 Ha, siapa yang punya 3.000 Ha," jelas Menteri Siti.

Menteri Siti menambahkan terlepas kasus karhutla. Langkah penegakan hukum di TNTN akibat perambahan kawasan taman nasional. Hanya kurang di aspek dukungan administratif yang harus disusun bersama dengan pemerintah daerah setempat.

"Kemarin agak terhambat karena ada proses terkait dengan peraturan daerah sekarang sedang diselesaikan persoalan-persoalan terkait peraturan daerah ini," imbuh Menteri Siti.

Penyelesaian masalah TNTN ini harus mempertimbangkan banyak hal. Karena masyarakat yang tinggal di dalam kawasan TNTN cukup banyak. KLHK dan Pemda setempat harus cermat agar permasalahan TNTN tidak semakin pelik.

"Kita juga tahu ada hampir 8.000 lebih kepala keluarga yang harus ditata. Kita juga sudah tahu di dalam itu sudah ada zona-zona. Blok-blok dari kelompok-kelompok dan sebagainya. Itu semua sudah kita dalami. Dan bersama Pak Gubernur kita siapkan untuk penyelesaiannya," ujar Menteri Siti optimis.

Melibatkan pesawat Hercules

Sementara itu, Panglima TNI menjelaskan lebih rinci terkait rencana pengerahan pesawat Hercules untuk membantu pemadaman karhutla. Hal itu akan dilakukan sekiranya semakin tidak terkendali kondisinya.

Baca Selanjutnya
Pilih Halaman:
  • 1
  • 2