Dilema Privatisasi Air, Kuasa Rakyat atau Kuasa Korporasi?

Klikhijau.com - Momentum Hari Air 22 Maret seharusnya menjadi pengingat besar bagaimana kerusakan lingkungan hidup ini terjadi akibat korporasi pada ekosistem air, baik rusaknya ekosistem air pada wil...

Dilema Privatisasi Air, Kuasa Rakyat atau Kuasa Korporasi?
Bacakan Artikel

Klikhijau.com - Momentum Hari Air 22 Maret seharusnya menjadi pengingat besar bagaimana kerusakan lingkungan hidup ini terjadi akibat korporasi pada ekosistem air, baik rusaknya ekosistem air pada wilayah hulu, maupun pencemaran air di hilir.

Ditambah lagi penguasaan besar-besaran sumber air oleh korporasi, baik perusahaan air, maupun aktivitas industrinya yang juga berdampak pada kelangkaan air untuk memenuhi kebutuhan pokok masyarakat atas air.

Berdasarkan Environmental Outlook Wahana Lingkungan Hidup (WALHI), apabila dibandingkan dengan luas wilayah daratan Indonesia, maka luas wilayah yang secara legal dialokasikan untuk korporasi sebesar 82,91%.

Fakta ini menunjukkan bahwa kuasa korporasi sangatlah besar. Bersamaan dengan ini juga menimbulkan pelbagai permasalahan lingkungan hidup. Beberapa kasus yang mencuat menunjukkan hal tersebut.

Misal saja rusaknya Cekungan Air Tanah (CAT) akibat penambangan karst PT Semen Indonesia, kasus Poboya di mana sumber air tercemar oleh aktivitas penambangan emas, kasus privatisasi air yang marak terjadi di berbagai daerah, pun rusaknya ekosistem air pada ekosistem rawa gambut di perkebunan besar, khususnya sawit dan sebagian besar di luar pulau Jawa.

Pada tingkat hilir, misalnya adalah sungai Citarum. Ironisnya pelaku masyarakat seringkali dikambinghitamkan atas rusaknya ekosistem air, padahal terdapat lebih kurang 3000 industri yang telah mencemarinya.

Pada perilaku konsumsi, tak ada upaya tegas dari pemerintah untuk menangani para produsen plastik sebagai penghasil sampah kemasan terbesar ini.

Putusan Mahkamah Konstitusi 85/PUU-XI/2013 yang membatalkan UU No. 7 tahun 2004 tentang Pengelolaan Sumber Daya Air, menyatakan bahwa pengusahaan air dalam UU SDA melanggar hak rakyat atas air yang dilindungi oleh UUD 1045, dan menegaskan prinsip pembatasan pengusahaan air.

Namun pasca keputusan tersebut digulirkan, pemerintah justru melanggarnya dengan menerbitkan kebijakan-kebijakan yang melindungi investor dan mengingkari semangat mengembalikan pengelolaan air yang semestinya, sesuai dengan amanat konstitusi dan putusan MK.

Pemerintah masih mengizinkan pengelolaan dan pengusahaan air oleh swasta, pun membolehkan badan usaha swasta melakukan penyediaan air minum untuk memenuhi kebutuhan sendiri.

Baca Selanjutnya
Pilih Halaman:
  • 1
  • 2