Di Pantai Kuranji Bangsal, 200 Ekor Tukir Menerima Kado Kebebasan

Klikhijau.com - Kado kebebasan di berikan kepada  200 ekor tukik atau anak penyu jenis penyu lekang. Penyu ini memiliki nama ilmiah Lepidochelys olivacea. Pemberian itu dilakukan di Pantai Kuranji Ban...

Di Pantai Kuranji Bangsal, 200 Ekor Tukir Menerima Kado Kebebasan
Bacakan Artikel

Klikhijau.com - Kado kebebasan di berikan kepada  200 ekor tukik atau anak penyu jenis penyu lekang. Penyu ini memiliki nama ilmiah Lepidochelys olivacea. Pemberian itu dilakukan di Pantai Kuranji Bangsal

Pantai tersebut terletak di Desa Kuranji Dalang, Kecamatan Labuapi, Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat

Kado kebebesan (baca: pelepasliaran) itu diberikan oleh Balai Konservasi Sumber Daya Alam Nusa Tenggara Barat (BKSDA NTB), Selasa,10 Agustus 2021 kemarin.

Seluruh tukik   yang dilepasliarkan tersebhut merupakan hasil penetasan semi alami yang dilakukan oleh Kerabat Penyu Lombok.

Kerabat penyu merupakan sebuah kelompok masyarakat Desa Kuranji Dalang. Mereka adalah binaan BKSDA NTB.

Dan secara  secara sukarela, mereka ini berupaya untuk melestarikan penyu.  Lokasi penetasan semi alami telur penyu tersebut juga berada di Desa Kuranji Dalang, berdekatan dengan lokasi pelepasliaran.

Kepala Balai KSDA NTB Joko Iswanto menegaskan bahwa kegiatan itu untuk memperingati hari kemerdekaan Republik Indonesia ke 76 dan Hari Konservasi Alam Nasional 10 Agustus.

Kegiatan pelepasliaran anak penyu itu  diharapkan akan semakin menumbuhkan rasa cinta terhadap penyu. Baik oleh masyarakat sekitar maupun masyarakat luas melalui para mitra, yang hadir dalam kegiatan tersebut. Para mitra diharapkan turut serta mengkampanyekan pelestarian penyu kepada masyarakat.

Menurut Joko, ada enam dari tujuh spesies penyu di dunia berada di perairan Indonesia. Mreka  mencari makan, berkembang biak atau sekadar melintas saat bermigrasi.

Semua jenis penyu telah dilindungi  oleh undang-undang. Perlindungan ituberdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P. 106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi.

Baca Selanjutnya
Pilih Halaman:
  • 1
  • 2