Berkenalan dengan REDD-PLUS, Sebagai Upaya Pengurangan Emisi Gas Rumah Kaca

Klikhijau.com - Apa itu REDD-PLUS? REDD-Plus atau Reducing Emissions from Deforestation and Forest Degradation adalah sebuah mekanisme untuk mengurangi emisi Gas Rumah Kaca (GRK) dengan cara memberika...

Berkenalan dengan REDD-PLUS, Sebagai Upaya Pengurangan Emisi Gas Rumah Kaca
Bacakan Artikel

Lokasi Pelaksanaan REDD-PLUS

REDD-Plus dilaksanakan pada seluruh penutupan lahan yang masuk ke dalam cakupan areal pengukuran REDD-Plus atau lebih dikenal dengan istilah WPK (Wilayah Pengukuran Kinerja). Areal yang diukur selanjutnya dilaporkan dan diverifikasi (MRV) sebagai dasar pembayaran atas upaya pengurangan emisi gas rumah kaca sektor kehutanan.

REDD-Plus dirancang untuk dilaksanakan melalui tiga tahapan yaitu implementasi, transformasi dan kontribusi. Implementasi merupakan dasar penting dengan membentuk kelembagaan REDD-Plus di Indonesia, membangun sistem untuk pemantauan, pelaporan dan verifikasi tingkat deforestasi (MRV) dan mekanisme pembayaran.

Selanjutnya yaitu tahapan transformasi, dimana strategi untuk mengatasi sumber utama emisi karbon di dua provinsi percontohan, peningkatan penegakan hukum dan pelaksanaan larangan tebang (moratorium) hutan selama 2 tahun di konsesi-konsesi baru secara nasional akan diuji. Tahapan terakhir adalah kontribusi, dimana dilakukan proses verifikasi penurunan emisi.

Result Based Payment

Pembayaran berbasis kinerja atau Result Based Payment adalah mekanisme insentif positif bagi negara-negara berkembang atas upayanya dalam penurunan emisi gas rumah kaca dalam rangka pembangunan berkelanjutan. Dana-dana yang dimaksud berasal dari luar negeri seperti negara Norwegia, Australia, investasi dari perusahaan swasta, atau kombinasi dari keduanya. Indonesia dan Norwegia menandatangani perjanjian bilateral REDD-Plus pada tahun 2010, dan pada tahun ini kembali dilakukan perjanjian antara kedua negara terkait dengan REDD-Plus.

REDD-Plus di Sulawesi

Sulawesi sebagai wilayah sub nasional juga turut serta dalam kegiatna REDD-Plus. Data dari Sistem Registri Nasional Perubahan Iklim menunjukkan bahwa terdapat kegiatan REDD-Plus di Provinsi Sulawesi Utara dan Provinsi Sulawesi Tengah.

Provinsi Sulawesi Tengah merupakan salah satu provinsi percontohan pelaksanaan REDD-Plus di Sub Nasional oleh National Focal Point yaitu Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Namun, kegiatan REDD-Plus di Provinsi Sulawesi Tengah telah berhenti pada tahun 2013 dan rencananya akan ada peninjauan ulang pada tahun 2019.

Peninjauan dilakukan dengan mereview kembali FREL yang telah dibentuk di Provinsi Sulawesi Tengah dan melihat kembali wilayah pengukuran kinerja REDD-Plus pasca bencana tsunami tahun 2018.

Pilih Halaman:
  • 1
  • 2