Alih Fungsi Lahan Gambut di Kalteng dan Ilusi Suram Masa Lalu

Klikhijau.com – Rencana pemerintah untuk membagun proyek food estate di atas lahan gambut di Kalimantan Tengah (Kalteng) memang cukup mencemaskan. Meski, di satu sisi proyek ini dibuat sebagai bagian...

Alih Fungsi Lahan Gambut di Kalteng dan Ilusi Suram Masa Lalu
Bacakan Artikel

Klikhijau.com – Rencana pemerintah untuk membagun proyek food estate di atas lahan gambut di Kalimantan Tengah (Kalteng) memang cukup mencemaskan. Meski, di satu sisi proyek ini dibuat sebagai bagian dari upaya mengatasi ancaman krisis pangan.

Fakta lainnya menunjukkan, cetak sawah di lahan gambut mengingatkan kita pada proyek gagal di era Soeharto yang dinamai Proyek Lahan Gambut (PLG) sejuta hektar di Kalteng, tahun 1995. Tidak hanya gagal dan menghabiskan anggaran besar, proyek ini juga menimbulkan bencana ekologi serius hingga kini.

Pembuatan kanal besar-besar menyebabkan pengeringan gambut dan berdampak kebakatan tahunan dan bencana asap berulang sejak 1997. Saat penghujan, wilayah itu kebanjiran.

Tidak salah bila banyak pihak menilai rencana ini berpotensi jadi bencana lingkungan sebab merusak ekosistem gambut. Namun, atas nama rencana ketahanan pangan, pemerintah tampaknya serius menjalankan proyek ini.

Melansir CNN Indonesia (11 Juni 2020), Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono menargetkan optimalisasi 165 ribu hektare lahan di Kalimantan Tengah.

Lahan tersebut menurut Basuki merupakan lahan aluvial, bukan gambut, pada lahan Eks-Pengembangan Lahan Gambut di Kabupaten Pulang Pisau, Provinsi Kalimantan Tengah. Pengembangan lokasi lumbung pangan baru sendiri menjadi salah satu Program Strategis Nasional (PSN) 2020-2024.

Basuki mengungkapkan pengembangan program ini akan dilakukan bersama Kementerian BUMN melalui skema investasi. Dalam hal ini, Kementerian PUPR mengembangkan sarana dan prasarana dasar seperti perbaikan saluran irigasi di sekitar kawasan tersebut baik jaringan irigasi sekunder maupun primer.

Dari 165 ribu hektare lahan tersebut seluas 85.500 hektare merupakan lahan fungsional yang sudah digunakan untuk berproduksi setiap tahun. Sementara itu 79.500 hektare sisanya sudah berupa semak belukar sehingga perlu dilakukan pembersihan (land clearing) saja, tanpa perlu dilakukan cetak sawah kembali.

Kementerian PUPR mencatat, dari 85.500 hektare lahan fungsional, sekitar 28.300 hektare yang kondisi irigasinya baik. Sementara 57.200 hektare lahan lainnya diperlukan rehabilitasi jaringan irigasi dalam rangka program food estate dengan total kebutuhan anggaran Rp1,05 triliun.

Kritik dan penolakan

Koalisi Masyarakat Sipil (KMS) di Kalimantan Tengah belum lama ini melayangkan pernyataan keras dan penolakan atas proyek ini. Alasannya, rencana ini berpotensi menimbulkan masalah ekologi yang jauh lebih besar. Oleh sebab itu, koalisi meminta agar pemerintah belajar dari kesalahan masa lalu.

Baca Selanjutnya
Pilih Halaman:
  • 1
  • 2