Alih Fungsi Lahan Gambut di Kalteng dan Ilusi Suram Masa Lalu

Klikhijau.com – Rencana pemerintah untuk membagun proyek food estate di atas lahan gambut di Kalimantan Tengah (Kalteng) memang cukup mencemaskan. Meski, di satu sisi proyek ini dibuat sebagai bagian...

Alih Fungsi Lahan Gambut di Kalteng dan Ilusi Suram Masa Lalu
Bacakan Artikel

KMS yang terdiri dari Walhi, Auriga, Greenpeace, Pusaka, Save Our Borneo, JPIC Kalimantan dan LBH Palangkaraya menyebut kebijakan ini sebagai lagu lama Negara. KMS meminta dengan tegas agar pemerintah tidak lagi mengulangi kesalahan masa lalu. Pemerintah harus berhenti menggunakan pandemi sebagai alasan untuk mengeksploitasi gambut.

Melansir Mangobay (14 Mei 2020), Laode M Syarif, Direktur Eksekutif Kemitraan juga mengingatkan, agar pemerintah lebih berhati-hati melanjutkan proyek ini. Bila salah langkah, justru berpotensi menimbulkan kerugian lebih besar.

“Kita berkewajiban mengingatkan pemerintah, jangan sampai kegagalan pencetakan sawah di lahan gambut di masa lalu terulang kembali” kata Laode dikutip Mangobay.

Kemitraan menyampaikan, pemerintah perlu belajar dari berbagai proses alih fungsi lahan gambut seperti jadi hutan tanaman industri (HTI) dan perkebunan sawit yang menyebabkan pengeringan terhadap jutaan hektar lahan gambut.

“Pengeringan ini menimbulkan kebakaran hutan dan lahan setiap tahun, menimbulkan kerugian besar secara ekonomi, kesehatan, dan sosial. Kerugian dari kejadian karhutla 2015 mencapai Rp221 triliun, sementara kerugian tahun lalu sampai Rp 73 triliun.” Lanjut Laode.

Nilai kerugian itu, katanya, di luar penghitungan sektor kesehatan, pendidikan, kehilangan plasma nutfah, emisi karbon.

Hal yang sama dikatakan Nyoman Suryadiputra, Direktur Wetlands Internasional Indonesia yang menjadi salah satu saksi hidup atas kegagalan proyek PLG secara sukarela.

Dia bilang, perlu ada kajian biofisik, sosial, ekonomi dan budaya yang lengkap. “Tidak boleh main-main dan tidak boleh sepotong-sepotong,” kata Nyoman dikutip Mangobay.

Kajian itu, kata Nyoman, paling sedikit selama satu tahun, untuk melihat pasti kondisi gambut pada dua siklus musim. “Kalau kita cuman liat sesaat, ini gambut dangkal tapi ternyata banjir saat musim hujan. Jadi harus melihat dari kacamata lebih luas dan komprehensif” jelasnya.

Menurutnya, kajian sosial ekonomi penting untuk mengetahui siapa yang akan mengerjakan lahan dan kesiapan masyarakat lokal kalau ada pendatang. Kajian sejarah juga penting untuk melihat apakah di lahan tersebut sudah mengalami penurunan permukaan lahan gambut subsiden dan bencana banjir serta kebakaran di sana.

Hal terpenting lain, katanya, pemetaan wilayah dalam penentuan pemanfaatan lahan gambut, dengan detail kesatuan hidrologi gambut (KHG) dan ketebalan gambut.

Nyoman mengatakan, kesalahan berulang jangan sampai terjadi apalagi Presiden Jokowi sebagai pencetus kelahiran BRG dan Indonesia pun memiliki komitmen dalam perubahan iklim. “Jika gambut dibuka untuk pertanian, pasti akan terjadi pelepasan emisi gas rumah kaca.”

Kebijakan ini perlu sangat hati-hati ini karena tidak sesuai regulasi pemerintah, seperti PP 57/2016 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut, Peraturan Presiden No 1/2016 tentang Pembentukan Badan Restorasi Gambut guna pemulihan ekosistem lahan gambut. Juga, Instruksi Presiden No 5/2019 tentang Penghentian Pemberian Izin Baru dan Penyempurnaan Tata Kelola Hutan Alam Primer dan Lahan Gambut.

Langkah Pemerintah

Melansir Republika (11 Juni 2020), Kepala Balitbangtan Kementan, Fadjry Djufry, mengatakan, pembukaan lahan rawa sebagai food estate akan dimulai dari tahun ini. Sembari melakukan koordinasi antar kementerian serta melibatkan pakar di bidang rawa. Hal itu agar program food estate tidak mengalami kegagalan seperti yang terjadi di masa lalu.

"Kita tidak ingin mengulang kegagalan masa lampau. Ke depan kita berharap akan semakin bagus. Pengembangan akan fokus pada lahan mineral yaitu rawa lebak atau rawa pasang surut. Lahan gambut pilihan terakhir," kata Fadjry.

Ia menjelaskan, lahan rawa memiliki karakteristik spesifik dan pengelolaan air menjadi kunci utama keberhasilan. Balitbangtan telah mengembangan dan menerapkan inovasi teknologi bidang rawa meliputi pembukaan lahan, tata air, alat mesin pertanian, serta varietas yang cocok.

Kementan, lanjut Fajdry, sudah berpengalaman dalam pembukaan lahan rawa di Sumatera Selatan dan diharapkan akan bermanfaat bagi pembukaan lahan rawa di Kalteng.

Namun, menurutnya, tak hanya aspek teknis yang dibutuhkan namun juga aspek non teknis yang berkaitan dengan sosial budaya setempat.

"Tidak mungkin kita bisa buka lahan rawa tanpa ada orang di sana. Kultur masyarakat juga menentukan keberhasilan pengembangan lahan rawa," ujarnya.

Sementara itu, Wancino dari Jaringan Pemantau Independen Kehutanan (JPIK) Kalteng dalam keterangannya ke Klikhijau (Sabtu, 11 Juni 2020) menegaskan, pihaknya tetap konsisten menyuarakan perlawanan.

“Kami terus melakukan upaya hukum dan kampanye penolakan atas proyek ini. Pemerintah semestinya belajar dari kegagalan masa lalu yang telah berdampak pada perubahan ekosistem dan kebakaran hutan massif. Juga kerugian sumber mata pencaharian dan korupsi SDA,” tegas Wancino.

Tidak hanya itu, alih fungsi lahan gambut juga telah memicu konflik antara manusia dan orangutan. “Secara tegas kami menolak keras, sebab masih banyak lahan non gambut yang potensial untuk cetak sawah,” tegas Wancino.

Pilih Halaman:
  • 1
  • 2