Aliansi Sulawesi Terbarukan: Booming PLTU Captive Nikel di Sulawesi

Klikhijau.com – Aliansi Sulawesi Terbarukan meluncurkan Policy Paper berjudul "Booming PLTU Captive: Ironi Transisi Energi, Kehancuran Ekologi, dan Hilangnya Sumber Penghidupan Masyarakat di Pulau Sul...

Aliansi Sulawesi Terbarukan: Booming PLTU Captive Nikel di Sulawesi
Bacakan Artikel

“Hal sederhananya dalam mengolah sumber daya batu bara, mesti ada pengolahan sebelum diekspor yang selama ini diekspor langsung tanpa pengolahan yang memungkinkan peningkatan nilai jual dan pelibatan masyarakat mengolahnya,” pungkasnya.

4 poin rekomendasi

Akademisi Unhas ini melihat pajak karbon dapat menjadi pilihan efektif dalam menahan penggunaan batu bara secara berlebih.

Pajak karbon (carbon tax) lebih efektif menahan penggunaan batu bara berlebih karena  adanya harga yang turut naik.

“Penerapan pajak karbon akan mengikutkan harga yang naik, hal ini dapat mengerem agar tidak ugal-ugalan dan hasil pajak ini bisa digunakan secara langsung untuk membiayai dampak negatif yang rusak,” tegas Prof. Hamid.

Lebih jauh mengatakan, pengelolaan SDA ini memang harus diaudit, apakah taat mitigasi sebagaimana amanat undang-undang.

“Harus kita meyakinkan masyarakat dan semua pihak, bahwa model pembangunan yang baik untuk kita gunakan adalah pembangunan yang memperhatikan aspek lingkungan, ekonomi, sosial. Berkelanjutan dan inklusif,” sambungnya.

Dirinya pun meminta agar pihak Aliansi Sulawesi Terbarukan yang menghimpun Walhi Sulsel, Walhi Sulteng dan Walhi Sultra dapat memberikan gambaran, penjelasan konsep alternatif yang dapat menjadi pilihan dalam pembangunan berkelanjutan, mendorong ekonomi hijau yang inklusif.

Dari peluncuran tersebut, Aliansi Sulawesi Terbarukan menegaskan 4 poin penting sebagai rekomdasi dari hasil risetnya.


  • Pertama, Phase out energi listrik fosil batu bara harus segera dilakukan tanpa pandang bulu, khususnya pada PLTU captive yang digunakan untuk kebutuhan proyek hilirisasi.

  • Kedua, merevisi pengecualian atau pelonggaran PLTU captive dalam Perpres nomor 112 tahun 2022 tentang Percepatan Pembangunan Energi Terbarukan untukn Penyediaan Tenaga Listrik.

  • Ketiga, hentikan pembangunan PLTU captive baru di Pulau Sulawesi.

  • Keempat, negara harus menjaga dan menghormati Hak Asasi Manusia (HAM) masyarakat terdampak langsung dari kehadiran PLTU captive di Sulawesi Tengah dan Sulawesi Tenggara.

Pilih Halaman:
  • 1
  • 2