Presiden Jokowi Cabut Izin Jutaan Hektare Sektor Kehutanan, Ada Apa?
Klikhijau.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) akhirnya mencabut ratusan izin sektor kehutanan seluas jutaan hektare. Pencabutan tersebut disampaikan Presiden dalam melalui kanal YouTube Sekretariat Pr...
Klikhijau.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) akhirnya mencabut ratusan izin sektor kehutanan seluas jutaan hektare. Pencabutan tersebut disampaikan Presiden dalam melalui kanal YouTube Sekretariat Presiden, Kamis (06/01/2022).
Tak main-main, ada sekira 192 izin sektor kehutanan seluas 3.126.439 hektare dicabut. Area hutan seluas itu ditengarai tidak membuat rencana kerja dan menelantarkan sektor kehutanan.
Bagaimana respons Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) perihal keputusan ini? Dilansir dari CNBC Indonesia (Kamis 6/1/2022), Ruanda Agung, Direktur Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan KLHK mengakui bahwa keputusan tersebut merupakan tindakan penertiban yang dilakukan pemerintah.
"Banyak izin yang sudah diberikan, namun tidak dimanfaatkan seperti izin yang sudah diberikan pemerintah," jelas Agung.
Lebih jauh Agung menambahkan bahwa penertiban izin sektor kehutanan oleh pemerintah dilakukan dengan cara mencabut izin. Lalu, izin itu akan diberikan kepada investor yang bersungguh-sungguh ingin mengelolanya.
Data data yang ada di KLHK, lokasi lahan hutan yang izinnya dicabut tersebut tersebar dari Aceh hingga Papua Barat.
[irp]
"Ada beberapa lahan dari KLHK dengan izin yang beragam, tapi kalau yang Hak Guna Usaha (HGU) dikeluarkan oleh Kementerian ATR/BPN," ungkap Agung.
Menurut Agung, ada beberapa izin ditertibkan oleh KLHK atas pertimbangan adanya tindakan eksploitasi, mulai dari penebangan, pengelolaan hutan untuk pertambangan dan pelepasan hutan untuk perkebunan dan lainnya.
Di sisi lain, Agung juga mengungkap bahwa pemerintah juga mencabut beberapa izin yang tidak sesuai dengan peruntukannya. Sebagai contoh, ada izin untuk tambang, namun faktanya justru untuk tambak.
"Ada 131 izin seluas 1,7 juta hektare yang dicabut dari KLHK dan akan kembali kepada pemerintah dan dievaluasi lebih lanjut, sebagian besar izin ini adalah untuk kelapa sawit," pungkas Agung.
[irp]