PPNS KLHK Limpahkan 2 Kasus Illegal Logging ke Kejari Mamuju

Klikhijau.com โ€“ Tim PPNS Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi melaksanakan kegiatan Tahap II perkara pidana bidang Kehutanan dengan tersangka, MW dan SI. Tersangka MW dijerat Pasal 88 ayat (1) huruf...

PPNS KLHK Limpahkan 2 Kasus Illegal Logging ke Kejari Mamuju
Bacakan Artikel

Klikhijau.com โ€“ Tim PPNS Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi melaksanakan kegiatan Tahap II perkara pidana bidang Kehutanan dengan tersangka, MW dan SI.

Tersangka MW dijerat Pasal 88 ayat (1) huruf a, jo Pasal 16 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan sudah lengkap (P-21).

Sedangkan tersangka SI dijerat pasal 83 ayat (1) huruf b, jo pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 88 ayat (1) huruf a, jo Pasal 16, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan hutan sudah lengkap (P-21) di Mamuju, Kamis 10 Oktober 2019.

Tersangka MW mengangkut kayu menggunakan truck bernomor polisi DD 9972 XR dengan nota angkutan kayu budidaya. Tetapi fisik, jenis dan jumlah serta volume kayu yang diangkut merupakan pohon yang tumbuh alami. Bukan merupakan kayu hasil budidaya.

[irp]

Lanjut ke Halaman 2
Pilih Halaman: