Permohonan Ganti Rugi 3 Petani Soppeng Ditolak Majelis Hakim

Klikhijau.com - Sidang Pra Peradilan kasus permohonan ganti rugi 3 petani Soppeng memasuki putusan akhir setelah hakim tunggal tidak menerima permohonan petani. Sebelumnya pada 22 Januari lalu, LBH...

Permohonan Ganti Rugi 3 Petani Soppeng Ditolak Majelis Hakim
Bacakan Artikel

Klikhijau.com - Sidang Pra Peradilan kasus permohonan ganti rugi 3 petani Soppeng memasuki putusan akhir setelah hakim tunggal tidak menerima permohonan petani.

Sebelumnya pada 22 Januari lalu, LBH Makassar selaku kuasa hukum ketiga petani melakukan gugatan permohonan pra peradilan kepada PN Soppeng menuntut ganti rugi atas penahanan 3 petani yang divonis bebas majelis hakim pada 2018 silam.

Pengadilan Negeri Soppeng siang tadi (1/3/2021) menggelar sidang putusan akhir kasus konflik 3 petani Soppeng dengan KLHK dan Kemenkeu. Dalam pembacaan putusan akhir, hakim tunggal memutuskan untuk tidak mengabulkan permohonan 3 petani.

Dalam Putusannya, majelis hakim menimbang waktu permohonan gugatan yang dimasukkan LBH ke PN Soppeng. Hakim akhirnya memutuskan bahwa permohonan pra peradilan yang dituntut LBH melewati batas waktu gugatan pasca sidang yang terhitung selama 3 bulan sejak 22 Oktober 2019.

Majelis hakim bersepakat dengan analisis pihak kuasa hukum KLHK yang menganggap gugatan pihak kuasa hukum penggugat telah melewati batas waktu sidang praperadilan (3 bulan) sejak sidang putusan akhir 2019 lalu.

Lanjut ke Halaman 2
Pilih Halaman: