Perkuat Perlindungan Lingkungan di DAS, Ribuan Perusahaan Dipantau Lewat PROPER
Klikhijau.com - Deputi Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan KLH/BPLH, Rasio Ridho Sani menyampaikan, penerapan Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan dalam Pengelolaan Lingkungan (...
Klikhijau.com - Deputi Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan KLH/BPLH, Rasio Ridho Sani menyampaikan, penerapan Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan dalam Pengelolaan Lingkungan (PROPER) untuk memberikan dampak nyata terhadap perlindungan lingkungan, dunia usaha, dan masyarakat.
Program ini merupakan bagian dari multi-instrumen pengelolaan lingkungan hidup yang menjadi amanat Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Pernyataan tersebut Rasio Ridho Sani dalam kegiatan “Sosialisasi Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan dalam Pengelolaan Lingkungan untuk periode 2024–2025.”
Kegiatan sosialisasi dilaksanan secara hybrid dan diikuti lebih dari 3.000 partisipan melalui Zoom serta lebih dari 2.000 partisipan melalui YouTube. Peserta mencakup perusahaan peserta PROPER, perwakilan Pusat Pengendalian Dampak Lingkungan Hidup Regional KLH/BPLH serta Dinas Lingkungan Hidup provinsi dan kabupaten/kota di seluruh Indonesia.
[irp]
Rasio menekankan bahwa seluruh pelaku usaha dan/atau kegiatan wajib taat dalam mengelola dan memantau seluruh dampak lingkungannya.
“Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 telah menghadirkan berbagai instrumen perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, termasuk instrumen ekonomi berupa insentif dan disinsentif serta instrumen pengawasan ketaatan,” jelasnya.
Lima peringkat warna
Melalui PROPER, kinerja perusahaan dikategorikan dalam lima peringkat warna, yakni:- Peringkat hitam diberikan kepada perusahaan yang kegiatannya menimbulkan dampak lingkungan serius.
- Peringkat merah untuk perusahaan yang sudah melakukan upaya, namun belum taat.
- Peringkat biru bagi perusahaan yang telah memenuhi ketaatan.
- Peringkat hijau diberikan kepada perusahaan yang melampaui ketaatan melalui efisiensi energi, efisiensi air, dan penerapan prinsip 3R.
- Peringkat emas diberikan kepada perusahaan yang melakukan berbagai inovasi lingkungan dan sosial, serta menjadi panutan bagi perusahaan lain.
Tiga fokus utama
Dalam pelaksanaan PROPER periode 2024–2025, terdapat tiga fokus utama, yaitu:- Peningkatan jumlah peserta menjadi 5.476 perusahaan termasuk kawasan industri dan industri di sekitar Daerah Aliran Sungai (DAS) prioritas.
- Penguatan peran pemerintah daerah baik kabupaten/kota maupun provinsi sebagai evaluator; serta penguatan kriteria dan mekanisme untuk menjamin kualitas dan validitas dampak PROPER terhadap lingkungan, dunia usaha, dan masyarakat.
- Kinerja pengelolaan sampah juga akan menjadi salah satu kriteria penilaian.