Diskusi Para Pegiat Lingkungan: UU Cipta Kerja Lemahkan Perlindungan Lingkungan Hidup
Klikhijau.com - Pengesahan Undang-Undang (UU) Cipta Kerja oleh DPR pada 5 Oktober lalu terus mendapat penolakan dari berbagai kalangan termasuk pegiat lingkungan. Undang-Undang yang telah diserahkan k...
Klikhijau.com - Pengesahan Undang-Undang (UU) Cipta Kerja oleh DPR pada 5 Oktober lalu terus mendapat penolakan dari berbagai kalangan termasuk pegiat lingkungan. Undang-Undang yang telah diserahkan kepada Presiden Jokowi pada Rabu lalu dianggap memiliki banyak masalah dan berpotensi melemahkan perlindungan lingkungan hidup.
Direktur Eksekutif ICEL, Raynaldo Sembiring mengatakan Undang-Undang Cipta Kerja tidak menjawab permasalahan yang ada saat ini, khususnya terkait perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
“Perlindungan lingkungan akan baik jika akses partisipasi lingkungan layak diberikan, ada akses menggugat ke ranah hukum. Masyarakat dalam AMDAL, ada esensi partisipasi masyarakat yang berkurang sangat signifikan,” kata Raynaldo pada temu editor secara virtual yang diselenggarakan The Society of Environmental Journalists (SIEJ) pada Sabtu 17 Oktober 2020.
Lebih lanjut Raynaldo mengatakan bahwa UU Cipta Kerja melemahkan akses informasi dan akses partisipasi.
[irp]
UU tersebut, kata Raynaldo, dapat menghapus Komisi Penilai Amdal (KPA) dan menggantinya dengan Lembaga Uji Kelayakan Pemerintah Pusat. Lingkup masyarakat dalam penyusunan AMDAL terbatas serta akses informasi hanya melalui media elektronik.
Berdasarkan kajian ICEL, hilangnya KPA akan berpotensi menjauhkan akses informasi baik bagi masyarakat lokal maupun pelaku usaha di daerah terutama yang sulit terjangkau atau tidak ramah dengan akses teknologi informasi dalam menyusun AMDAL.
Temuan ICEL lainnya yaitu berkaitan dengan UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. UU Cipta Kerja mengubah batas minimal 30% luas kawasan hutan yang harus dipertahankan.