Perkara Kayu Ilegal 57 Kontainer, Begini Kelanjutannya di Pengadilan!

Klikhijau.com - Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti Kasus kayu ilegal asal Papua sebanyak 57 kontainer segera disidangkan di Pengadilan Negeri Sulawesi Selatan, Makassar, dengan tersangka DT (Direkt...

Perkara Kayu Ilegal 57 Kontainer, Begini Kelanjutannya di Pengadilan!
Bacakan Artikel

Empat perusahaan โ€“ yaitu CV Edom Ariha Jaya, PT Mansinan Global Mandiri, PTA Harangan Bagot, dan PT Rajawali Papua Foresta โ€“ adalah perusahaan yang mengangkut kayu merbau ilegal asal Papua sebanyak 57 kontainer.

Perusahaan itu telah melanggar Undang-Undang No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 15 miliar.

Balai Gakkum Wilayah Sulawesi bekerja sama dengan, Kepolisian, TNI AL, LANTAMAL Vl Makassar dan Kejaksaan tinggi Sulawesi Selatan untuk menegakan hukum lingkungan.

โ€œSecara khusus kami mengapresiasi dan mengucapkan terima kasih Polda Sulawesi Selatan, Komandan Lantamal VI Makassar Laksamana Pertama Dwi Sulaksono, S.H., M.Tr (Han). LANTAMAL Vl TNI AL di Makassar serta Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, untuk upaya penyelesaian penanganan kasus ini,โ€ kata Dodi Kurniawan.

[irp posts="2799" name="Perihal 57 Kontainer Kayu Ilegal, Hakim PN Makassar Tolak Gugatan Praperadilan Pemohon"]

Lanjut ke Halaman 3
Pilih Halaman: