Perkara Kayu Ilegal 57 Kontainer, Begini Kelanjutannya di Pengadilan!

Klikhijau.com - Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti Kasus kayu ilegal asal Papua sebanyak 57 kontainer segera disidangkan di Pengadilan Negeri Sulawesi Selatan, Makassar, dengan tersangka DT (Direkt...

Perkara Kayu Ilegal 57 Kontainer, Begini Kelanjutannya di Pengadilan!
Bacakan Artikel

Klikhijau.com - Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti Kasus kayu ilegal asal Papua sebanyak 57 kontainer segera disidangkan di Pengadilan Negeri Sulawesi Selatan, Makassar, dengan tersangka DT (Direktur CV EAJ), DG (Direktur PT MGM), BA (kuasa Direktur PT HB), dan TS (Direktur PT RPF).

DT dan DG saat ini ditahan di Rutan Polda Metro Jaya di Jakarta. BA dan TS ditahan di Rutan Kelas IA di Makassar, diserahkan ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan. Demikian disampaikan oleh Dodi Kurniawan, Kepala Balai Gakkum Wilayah Sulawesi, 15 Mei 2019, di Makassar.

โ€œKami sudah menerima pemberitahuan dari Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan melalui surat tanggal 24 April 2019, kalau empat berkas perkara kasus kayu ilegal dari Papua sudah lengkap dan akan dilanjutkan dengan penyerahan tersangka maupun barang bukti,โ€ kata Dodi Kurniawan.

Dodi Kurniawan mengajak semua pihak bersama-sama mengawal proses di pengadilan hingga ada putusan dan pelaku mendapatkan hukuman yang maksimal agar muncul efek jera.

[irp posts="4212" name="Terbaru, Penyidikan 4 perkara Kasus Kayu Ilegal Asal Papua Segera Disidangkan"]

Lanjut ke Halaman 2
Pilih Halaman: