Perihal Omnibus Law Bidang LHK, DPR Minta Pemerintah Berhati-Hati

Klikhijau.com - Komisi IV DPR RI mendukung RUU Omnibus Law Cipta Kerja bidang Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) yang diajukan pemerintah. Namun demikian prinsip kehati-hatian tetap harus dikedepank...

Perihal Omnibus Law Bidang LHK, DPR Minta Pemerintah Berhati-Hati
Bacakan Artikel

Spiritnya tetap menjaga lingkungan

Anggota DPR Fraksi Demokrat, Bambang Purwanto juga ikut meminta pemerintah memastikan betul agar RUU Omnibus Law yang dinilai ramah pada investor, nantinya dapat membawa dampak positif pada penyerapan tenaga kerja.

Sedangkan anggota DPR Fraksi PKS, Andi Akmal Pasluddin meminta agar RUU Omnibus Law disosialisasikan dengan baik ke masyarakat. Ia juga mengingatkan agar RUU omnibus law cipta kerja bidang lingkungan ini tetap dalam spirit menjaga lingkungan hidup Indonesia.

''Jangan gara-gara investasi, rusak lingkungan kita. Jangan sampai anak cucu kita jadi korban,'' pesannya.

Dukungan sekaligus catatan kritis juga datang dari anggota Komisi IV lainnya, Budhy Setiawan (Golkar), Nur'Aeni (Demokrat), dan Endang Setyawati Thohari (Gerindra).

Wakil Ketua Komisi IV Dedi Mulyadi (Golkar) mengapresiasi KLHK yang cepat membuka ruang dialog terkait RUU Omnibus Law. RUU ini bertujuan baik, namun nantinya perlu dilakukan pendalaman dan akan dibahas bersama-sama antara pemerintah dan DPR.

Tanggapan Menteri LHK

RUU Omnibus Law yang berkaitan dengan LHK terutama pada beberapa pasal dari UU 41 tahun 1999, UU nomor 32 tahun 2009, dan UU nomor 18 tahun 2013. Pada ketiga UU tersebut terdapat pasal yang dilakukan penyesuaian norma, penghapusan norma, dan penambahan norma baru dalam RUU Omnibus Law. Perubahan dari ketiga UU tersebut dan perpsektif implikasinya telah dijelaskan oleh Sekjen KLHK Bambang Hendroyono pada kesempatan yang sama.

''Saya mengapresiasi langkah Bu Menteri LHK yang dengan cepat mensosialisasikan ini dengan berbagai inisiatifnya. Kami minggu depan akan mulai mensosialisasikan RUU ini ke berbagai daerah,'' kata Susiwijono.

Staf Ahli Kemenko Ekonomi, Elen Setiadi, menambahkan bahwa RUU Cipta Kerja bidang lingkungan  tetap mengedepankan perlindungan ekosistem lingkungan hidup dan kehutanan.

''AMDAL tetap ada. Sanksi pidana tidak hilang. Secara nasional dalam UU omnibus law yang diharapkan adalah penyederhanakan perizinan, termasuk perlindungan untuk UMKM,'' ungkapnya.

Perihal penegasan Wakil Ketua Komisi IV Dedy Mulyadi yang berulang kali menekankan kesiapan RDTR sebagai basis pelaksanaan yang harus sudah siap, ditegaskan Menteri Siti bahwa Presiden telah memberikan arahan yang jelas.

"Presiden memerintahkan kepada semua Menteri terkait untuk persiapan pelaksanaan dan harus menjamin bahwa UU akan berjalan dengan baik setelah diundangkan. Tidak boleh ada jeda, karena tujuan utamanya adalah merespons kecepatan perubahan, sehingga harus cepat," kata Menteri Siti.

“Hasil diskusi menyimpulkan dukungan secara umum dan akan terus digali bersama pasal demi pasal guna kelancaran pembahasan nanti di DPR. Terimakasih atas diskusi awal ini, banyak catatan yang menjadi atensi kami di KLHK untuk terus dibahas. Saya setuju juga untuk terus kita kupas pasal per pasal,'' tutupnya.

Pilih Halaman:
  • 1
  • 2