Perhutanan Sosial, Definisi, Skema dan Perkembangannya di Indonesia

Klikhijau.com โ€“ Perhutanan sosial merupakan program khusus dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dalam mendorong kesejahteraan masyarakat yang berdomisili di sekitar kawasan hutan....

Perhutanan Sosial, Definisi, Skema dan Perkembangannya di Indonesia
Bacakan Artikel

Klikhijau.com โ€“ Perhutanan sosial merupakan program khusus dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dalam mendorong kesejahteraan masyarakat yang berdomisili di sekitar kawasan hutan.

Kebijakan hutan sosial dibuat pemerintah sebagai koreksi dari kebijakan yang selama ini dianggap hanya berpihak pada korporat.

KLHK mencoba menjadikan program ini sebagai upaya mendorong terbangunnya kesetaraan dalam pengelolaan sumber daya hutan melalui pemberian akses kepada masyarakat dan pengakuan masyarakat adat dalam pengelolaan hutan.

Skema perhutanan sosial

Ada lima skema perhutanan sosial yang digunakan antara lain Hutan Desa (HD), Hutan Kemasyarakatan (HKm), Hutan Taman Rakyat (HTR), Hutan Adat (HA), dan Kemitraan Kehutanan (KK). Seperti diketahui, masyarakat dapat mengajukan izin kepada pemerintah untuk mengolah hutan dengan skema yang sesuai dengan kondisi setempat.

Dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengahย  Nasional (RPJMN) periode 2015-2019 menetapkan target sebesar 12,7 juta ha kawasan hutan untuk dikeluarkan Izin Pemanfaatan Hutan Perhutanan Sosial (IPHPS).

[irp]

Data saat ini menunjukkan terdapat 25.863 desa di sekitar kawasan hutan, yang terdiri dari 9,2 juta rumah tangga, dan 1,7 juta diantaranya masuk dalam kategori keluarga miskin (Wiratno, 2017 dalam KLHK). Pemberian akses pengelolaan hutan pada masyarakat diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat di desa.

Menurut Menteri LHK, Siti Nurbaya (Dalam Orasi Ilmiahnya, 2019), kebijakan perhutanan sosial merupakan program utuh dan dilakukan dengan koreksi secara fundamental antara lain:

Lanjut ke Halaman 2
Pilih Halaman: