Peredaran Satwa Liar Dilindungi di Sulawesi Utara Mulai Ditertibkan
Klikhijau.com - 16 ekor satwa liar yang dilindungi dari 9 lokasi berbeda berhasil diamankan. Peristiwa itu terjadi di Sulawesi Utara. Adalah tim operasi gabungan yang berhasil melakukannya. Mereka...
Klikhijau.com - 16 ekor satwa liar yang dilindungi dari 9 lokasi berbeda berhasil diamankan. Peristiwa itu terjadi di Sulawesi Utara.
Adalah tim operasi gabungan yang berhasil melakukannya. Mereka terdiri dari Direktorat Jenderal Penegakkan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sulawesi Utara dan Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Polda Sulawesi Utara.
Penertiban itu tejadi Sabtu, 5 September 2020 lalu. Satwa liar yang diamankan merupakan satwa yang dilindungi, namun beredar secara ilegal di masyarakat.
Saat ini tim masih melanjutkan penyisiran wilayah lain yang potensial terdapat perdagangan satwa liar sesuai dengan data intelejen KLHK.
[irp]
Operasi hari pertama, yakni 5 September 2020 dimulai di Pasar Manado, dilanjutkan ke Pelabuhan Manado dan wilayah yang sudah dideteksi banyak tumbuhan dan satwa dilindungi yang beredar secara ilegal.
Satwa-satwa yang berhasil ditertibkan atau diamankan adalah 3 ekor kakatua jambul putih (Cacatua alba), 2 ekor kakatua jambul kuning (Cacatua sulphurea), 3 ekor nuri bayan (Eclectus roratus), 2 ekor nuri ternate (Lorius garrulus), 1 ekor kasturi kepala hitam (Lorius lory), 1 ekor tiong nias (Gracula robusta), 2 ekor nuri kalung ungu (Eos squamata), serta 2 ekor monyet yaki (Macaca nigra).