Perdagangan Satwa Liar Jadi Tantangan Global, Butuh Perhatian Serius

Klikhijau.com - Bertepatan dengan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia yang ke 74. Pertemuan para pihak yang ke 18, Conference of the Parties to the Convention on International Trade in Endangered Spec...

Perdagangan Satwa Liar Jadi Tantangan Global, Butuh Perhatian Serius
Bacakan Artikel
Irhyl R  Makkatutu

Aktif menulis dan menyukai kopi di tengah kesibukannya mengaktivasi Taman Baca Masyarakat "tandabaca"

Klikhijau.com - Bertepatan dengan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia yang ke 74. Pertemuan para pihak yang ke 18, Conference of the Parties to the Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora (CITES CoP18). Pertemuan itu adalah konferensi global yang mengatur perdagangan tumbuhan dan satwa liar. Pertemuan tersebut resmi dibuka di Jenewa – Swiss, 17 Agustus 2019 lalu.

Pada hari pertama CoP18 CITES, Indonesia menjadi tuan rumah side event. Indonesia mengusung tema “Indonesia’s Conservation Initiatives: Curbing Illegal Wildlife Trade and Strengthening Legal Market System”. Side event ini bertujuan menyampaikan upaya yang telah dilakukan Indonesia dalam konservasi tumbuhan dan satwa liar (TSL) melalui, penguatan kebijakan dan sistem perdagangan legal yang berkelanjutan sesuai dengan konvensi CITES.

"Side event ini merupakan kelanjutan dari upaya Indonesia untuk mempromosikan konservasi Indonesia, setelah pemerintah Indonesia (Cq. KLHK) melakukan hal yang sama pada Trondheim Conference on Biodiversity", ujar Direktur Konservasi Keanekaragaman Hayati Ditjen KSDA KLHK, Indra Eksploitasia.

Side event diikuti lebih dari 150 orang yang memadati ruang F di Palexpo, Geneva tersebut. Acara ini diselenggarakan secara kolaborasi antara KLHK sebagai Management Authority CITES dengan Kementerian Koordinator Perekonomian, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Kementerian Luar Negeri (Kemlu), LIPI, WCS Indonesia Program, Forum Gajah Indonesia, Rangkong Indonesia, Centre for Orangutan Protection Indonesia, FFI Indonesia Program, Himpunan Asosiasi Pengusaha Flora Fauna Indonesia (HAPFFI).

Kolaborasi adalah kunci

Duta Besar Hasan Kleib, Perwakilan Tetap Republik Indonesia untuk Perserikatan Bangsa-bangsa (PBB), Organisasi Perdagangan Dunia (World Trade Organization – WTO) UN, WTO dan Organisasi Internasional lainnya di Jenewa. Dalam pidato pembukaannya menyampaikan bahwa perdagangan ilegal satwa liar merupakan tantangan global yang membutuhkan perhatian yang sangat serius.

Hal ini dikarenakan perdagangan ilegal menimbulkan ancaman serius terhadap penurunan spesies. Bukan hanya itu, juga  kerusakan ekosistem serta pemiskinan masyarakat lokal, sehingga tidak hanya menjadi isu konservasi namun juga multidimensi yang sangat kompleks.

“Kolaborasi adalah kunci untuk memperkuat dan mempercepat tindakan menghadapi tantangan perdagangan ilegal satwa liar yang terus berkembang” ungkapnya.

Berbagai tanggapan dan diskusi dalam side event hari ini tersebut menjadi sarana mendapat masukan dan perspektif dari para pihak. Guna meningkatkan efektivitas kebijakan dan eksplorasi kebijakan dalam menghadapi perdagangan satwa liar ilegal.

Indonesia siap bekerja sama bersama dengan Member Parties, Sekretariat CITES, Lembaga PBB, Organisasi Internasional, pihak swasta dan masyarakat sipil untuk mempercepat upaya bersama dalam pemberantasan perdagangan ilegal satwa.

Tampil sebagai pembicara dalam acara itu adalah pihak Pemerintah Indonesia (KLHK dan KKP), Pemerintah Malaysia, Pemerintah Republik Rakyat Tiongkok (RRT) dan ASEAN Centre Biodiversity (ACB). Pemaparan dan diskusi dipandu oleh Nining Ngudi Purnamaningtyas, Kepala Sub Direktorat Penerapan Konvensi Internasional, Direktorat Konservasi Keanekaragaman Hayati, Ditjen KSDAE KLHK.

Direktur Konservasi Keanekaragaman Hayati Laut KKP, Andi Rusandi, menekankan bahwa upaya konservasi hiu dan pari yang dilakukan oleh Pemerintah Indonesia jauh lebih ketat daripada pengaturan CITES. Khususnya Apendix II dengan memberikan perlindungan penuh untuk hiu paus dan pari manta.

Kerjasama melalui edukasi dan kampanye

Indonesia juga tetap berupaya menguatkan keterlibatan masyarakat serta menyelesaikan setidaknya 15 kasus pelanggaran peraturan perlindungan Hiu dan Pari di Indonesia yang ditangani sejak tahun 2015 sudah dilakukan penanganan 15 kasus pelanggaran peraturan perlindungan Hiu dan Pari di Indonesia.

Baca Selanjutnya
Pilih Halaman:
  • 1
  • 2