Percepatan Pengakuan Hutan Adat Masuk Inisiatif Strategis Kemenhut

Klikhijau.com – Pada acara halal bihalal Idulfitri 2025 yang digelar Menteri Kehutanan (Menhut), Raja Juli Antoni di kediamannya di Jakarta, 11 April 2025 lalu. Acara halal bihalal tersebut tidak h...

Percepatan Pengakuan Hutan Adat Masuk Inisiatif Strategis Kemenhut
Bacakan Artikel

Klikhijau.com – Pada acara halal bihalal Idulfitri 2025 yang digelar Menteri Kehutanan (Menhut), Raja Juli Antoni di kediamannya di Jakarta, 11 April 2025 lalu.

Acara halal bihalal tersebut tidak hanya sekadar silaturahmi, tetapi juga diwarnai peluncuran dua inisiatif strategis di sektor kehutanan.

Kedua inisiatif strategis tersebut merupakan Keputusan Menteri  Kehutanan yang telah ditandatangani sebelum Idulfitri 2025.

Karenanya, pada momen yang dihadiri para duta besar negara sahabat, dan para pemangku kepentingan sektor kehutanan tersebut, peluncuran dua inisiatif strategis pun cukup strategis. Berikut kedua inisiatif strategis tersebut:



  • Gugus Tugas Percepatan Pengakuan Hutan Adat



Gugus tugas ini bersifat inklusif dan melibatkan berbagai pemangku kepentingan seperti para LSM antara lain HUMA, AMAN, FKKM, WRI, dan BRWA. Fokusnya adalah mempercepat proses pengakuan hutan adat di Indonesia, mengingat peran penting hutan bagi identitas, budaya, dan kehidupan masyarakat adat.

Suryo Adiwibowo, sebagai perwakilan dari gugus tugas tersebut, menyampaikan bahwa hingga kini lebih dari 600 komunitas adat telah mendapat pengakuan resmi. Namun, tantangan verifikasi dan keterbatasan sumber daya masih menjadi kendala. Ia mengusulkan pembentukan basis data nasional masyarakat adat dan penguatan komite adat di daerah sebagai langkah percepatan.

"Belum ada yang melakukan hal ini, seperti identitas mereka, kearifan, nilai, norma, lokasi, dan tradisi lainnya. Dan sebelum itu hilang, sebelum lenyap, kita harus, Pak Menteri, kita harus merekonstruksi kembali, menyatukan kembali dengan mereka," ujar Suryo.

Kemudian ia juga mengusulkan agar memperkuat peran dan tugas komite masyarakat adat setempat. "Beberapa, kami menemukan beberapa provinsi sudah ada yang menetapkan, bahkan sampai kabupaten. Jadi bupati, kepala daerah, juga membuat semacam dukungan, semacam surat keputusan untuk mengakui masyarakat adat di wilayahnya," urainya.

Dan yang terakhir Suryo mengusulkan agar dapat lebih dioptimalkan upaya penyelarasan dan sinkronisasi peran dan tugas Dirjen Perhutanan Sosial Kementerian Kehutanan dengan peran dan tugas pemerintah daerah, dan juga dengan LSM.



  • Gugus Tugas Multiusaha Kehutanan (MUK)



Inisiatif kedua ini bertujuan mendorong model bisnis kehutanan yang lebih beragam dan berkelanjutan. Konsep MUK memungkinkan berbagai bentuk usaha seperti ekowisata, hasil hutan non-kayu, jasa lingkungan, dan agroforestry dilakukan dalam satu kawasan dengan satu izin usaha.

Widarmika Agung dari Kamar Dagang dan Industri (KADIN) menyampaikan bahwa MUK memiliki potensi besar dalam mendorong bisnis hutan regeneratif yang bisa mendukung ketahanan pangan, penyerapan karbon, hingga menciptakan pilar baru ekonomi nasional. Contoh sukses seperti kopi regeneratif di Jambi dan gula aren di Jawa menjadi landasan kuat untuk optimisme kolaboratif ke depan.

Baca Selanjutnya
Pilih Halaman:
  • 1
  • 2