Perburuan Hutan Ake Jira dan Pembunuhan Ohongana Manyawa
Klikhijau.com - Ake Jira merupakan kawasan hutan yang menyimpan kekayaan alam, namun kekayaan sesungguhnya adalah manusia “Ohongana Manyawa” yang menjadi struktur pengendali penting di dalam hutan Ake...
Klikhijau.com - Ake Jira merupakan kawasan hutan yang menyimpan kekayaan alam, namun kekayaan sesungguhnya adalah manusia “Ohongana Manyawa” yang menjadi struktur pengendali penting di dalam hutan Ake Jira.
“Ohongana Manyawa” merujuk pada etnik Tobelo Dalam yang hidup menyatu dengan hutan Halmahera, khususnya di kawasan hutan Ake Jira. Saat ini, keberadaan hutan maupun “Ohongana Manyawa” sama-sama dalam perburuan industri tambang.
Perburuan hutan Ake Jira adalah realitas yang diremehkan Pemerintah Daerah di Maluku Utara.
Pengrusakan dan penggerusan kekayaan bawah tanah hutan akan menghancurkan kekayaan ekosistem hutan. Tragisnya, perburuan itu adalah pembunuhan terhadap kelangsungan “Ohongana Manyawa”.
[irp]
Dikutip dalam Mongabay, di wilayah itu (Ake Jira, pen) beroperasi perusahaan tambang nikel, PT Weda Bay Nickel (WBN). WBN adalah perusahaan yang mengantongi izin kontrak karya pada 19 Feberuari 1998, dengan luas kawasan semula 120.500 hektar dan penciutan hingga tersisa 54,874 hektar.
Sebelumnya, pemegang salam mayoritas WBN, adalah Strand Minerals, dengan kepemilikan Eramet (66,6%), Mitsubishi Corporation (30%), serta Pamco (3,4%). Belakangan, Mitsubishi menjual saham ke Eramet.
Tsingshan Group, masuk dan jadi pemegang saham mayoritas di Strand Minerals dengan kepemilikan 57%, sisanya, 43% tetap Eramet. Adapun Strand Minerals merupakan pemegang 90% saham Weda Bay. Sisanya, PT Antam (Persero) Tbk.
"Hutan ini masuk dalam wilayah dua kabupaten, yakni Halmahera Tengah dan Halmahera Timur. Hutan itu", kata Ngigoro ditempati nenek moyang mereka sejak ratusan tahun silam.