Penyidikan Limbah B3 di Nganjuk Dinyatakan Lengkap P21 dan Siap Disidangkan

oleh -404 kali dilihat
Penyidikan Limbah B3 Nganjuk Dinyatakan Lengkap P21 dan Siap Disidangkan
Penyidikan Limbah B3 di Nganjuk - Foto/Gakkum LHK Jabalnusra

Klikhijau.com – Penyidik Balai Gakkum KLHK Wilayah Jawa, Bali, NTT/NTB (Jabalnusra) telah merampungkan proses penyidikan pengelolaan limbah B3 di Nganjuk, Rabu 16 September 2020.

Diketahui, ditemukan barang bukti berupa slag alumunium tanpa izin di lokasi Dusun Satak, RT/RW 02/003, Desa Ngepung, Kecamatan Patiamrowo, Nganjuk, Provinsi Jawa Timur dengan tersangka berinisial S bin N (56 th).

Berkas penyidikan dinyatakan lengkap P21 oleh jaksa peneliti pada Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Selanjutnya penyidik akan berkoordinasi dengan jaksa peneliti pada Kejaksaan Tinggi Jawa Timur untuk proses tahap 2 dengan melakukan proses penyerahan berkas, tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Jombang.

Proses penyidikan ini dilakukan berdasarkan pengaduan dari masyarakat. Lalu ditindaklanjuti oleh Balai Gakkum KLHK Wilayah Jabalnusra untuk melakukan proses penegakan hukum  dengan melakukan beberapa tahapan yang didahului verifikasi lapangan, pengumpulan bahan dan keterangan dan selanjutnya melakukan proses penyidikan.

Hasil penyidikan yang dilakukan oleh penyidik KLHK ditemukan fakta melanggar ketentuan pasal 104  jo pasal 60 UU RI No. 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, dengan hukuman penjara maksimal 3 tahun dan denda maksimal Rp. 3 M.

KLIK INI:  Polemik Penghapusan Limbah Batubara dari Kategori Bahan Berbahaya dan Beracun (B3)

Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Jawa, Bali, NTT dan NTB (Jabalnusra) Muhammad Nur saat dikonfirmasi Klikhijau, menyatakan bahwa penyidik KLHK tetap menjunjung tinggi profesionalitas dalam setiap proses penegakan hukum.

Balai Gakkum akan tetap melakukan proses penegakan hukum bagi setiap orang yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan pengelolaan lingkungan hidup dan kehutanan.

Lebih lanjut dikatakan Nur bahwa pengelolaan limbah B3 yang tidak memenuhi ketentuan peraturan perundangan sesuai amanat UU RI No. 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup akan ditindak tegas.

Hal ini penting untuk memberi efek jera terhadap setiap pelanggaran yang terjadi. Tujuannya agar lingkungan hidup bisa terhindar dari pencemaran dan degradasi yang bisa menurunkan kualitas hidup manusia.

Oleh karena itu diminta kepada seluruh masyarakat untuk melakukan pengawasan dan melaporkan bila terjadi penyimpangan pengelolaan limbah B3 dilapangan.

Beberapa lembaga swadaya masyarakat mengapresiasi penyidikan yang dilakukan oleh Bakai Gakkum KLHK Jabalnusra dalam melakukan penuntasan kasus lingkungan hidup khususnya pengelolaan limbah B3 tanpa izin.

KLIK INI:  Tantangan Berat Bagi Indonesia, Pemanfaatan Keanekaragaman Hayati Tidak Berkelanjutan