Pentingnya Melibatkan Masyarakat Adat Dayak dalam Perlindungan LHK

oleh -380 kali dilihat
Mencemaskan, Begini Dampak Omnibus Law terhadap Masa Depan Masyarakat Adat!
Masyarakat Adat Dayak/Foto-Nusantaranews
Irhyl R Makkatutu

Klikhijau.com – Wamen LHK, Alue Dohong ingin agar Masyarakat Adat Dayak mendukung penuh program pemerintah pada sektor lingkungan hidup dan kehutanan.

Dukungan tersebut dapat diwujudkan khususnya dalam memanfaatkan Program Perhutanan Sosial (PS) dan juga mendukung proses pemindahan Ibu Kota Negara ke Kalimantan Timur.

Alue Dohonjuga mengungkapkan Masyarakat Adat Dayak adalah mitra strategis pemerintah. Ia meminta keberadaan persatuan masyarakat adat di Kalimantan jangan hanya bersifat politis semata.

Masyarakat Adat Dayak harus mulai diarahkan lebih strategis, yaitu mendukung program pemerintah di bidang ekonomi dan perlindungan lingkungan hidup dan kehutanan (LHK).

KLIK INI:  Menteri LHK Menginspirasi dan Ajak Siswa Menjaga Lingkungan

“Yang paling startregis saat ini menurut saya adalah mendorong implementasi perhutanan sosial di Kalimantan,” ungkap Wamen, Sabtu, 1 Februari 2020.

Wamen mencontohkan seperti program Perhutanan Sosial (PS) yang merupakan program strategis nasional, baru sekitar 44% terealisasi di Kalimantan Timur.

Libatkan semua pihak

Dari alokasi areal PS di Kalimantan Timur sebesar 386.574 hektare, baru terealisasi sebesar 170.171,18 hektare berwujud izin/hak kelola sebanyak 87 Surat Keputusan (SK) dengan 7.628 kepala keluarga penerimaan manfaat. Padahal ini program yang sangat baik untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dengan pemberian akses legal kelola hutan.

Pemerintah diungkapnya punya target memberikan 12,7 juta hektare lahan untuk masyarakat. Saat ini program PS secara nasional telah memberikan akses kelola kepada 818.457 kepala keluarga dengan jumlah izin/hak kelola sebanyak 6.411 SK, dengan total luasan lahan PS sebesar ± 4,048 juta hektare.

Selanjutnya Wamen juga berpesan sekaligus mengajak seluruh masyarakat Dayak untuk mendukung proses pemindahan Ibu Kota Negara (IKN) ke Kalimantan Timur. Wamen menjamin jika Masyarakat Adat Dayak akan dilibatkan secara menyeluruh dalam prosesnya.

KLIK INI:  KLHS Ibukota Baru, Tuntas di Bulan November

“Pemindahan ini akan dilakukan dengan proses yang inklusif, melibatkan semua pihak, termasuk didalamnya Masyarakat Adat Dayak,” jelas Wamen.

Pemerintah disebutnya akan menjamin tidak ada marjinalisasi, tidak ada penggusuran dan lain sebagainya terhadap Masyarakat Dayak dalam proses pemindahan IKN.

Sejalan dengan hal itu, Gubernur Kalimantan Timur, Isran Noor yang juga hadir pada acara ini mengungkapkan jika Masyarakat Adat Dayak harus menjadi pelopor dan contoh bagaimana hidup damai antar suku di Indonesia, khususnya terkait keberadaan IKN di Kalimantan Timur ke depannya.

KLIK INI:  Pohon dan Vetiver, Harapan Baru Atasi Masalah Dam Gajah Mungkur