Pembunuh Harimau Bunting di Vonis, WWF Beri Apresiasi Penegak Hukum

Riau, Klikhijau.com -  Organisasi perlindungan satwa World Wildlife Fund (WWF) mengapresiasi vonis tiga tahun penjara yang dijatuhkan kepada Falalini Halawa, terpidana penjerat hingga menyebabkan seek...

Pembunuh Harimau Bunting di Vonis, WWF Beri Apresiasi Penegak Hukum
Bacakan Artikel
Irhyl R  Makkatutu

Aktif menulis dan menyukai kopi di tengah kesibukannya mengaktivasi Taman Baca Masyarakat "tandabaca"

Riau, Klikhijau.com -  Organisasi perlindungan satwa World Wildlife Fund (WWF) mengapresiasi vonis tiga tahun penjara yang dijatuhkan kepada Falalini Halawa, terpidana penjerat hingga menyebabkan seekor induk harimau sumatera dalam kondisi bunting terbunuh.

Humas WWF Indonesia Program Riau, Syamsidar, di Pekanbaru, Kamis, 28 Feburai 2019 lalu, mengatakan tetap menghormati vonis yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri Teluk Kuantan, Kabupaten Kuantan Singingi, Riau, meski vonis lebih ringan satu setengah tahun dibanding tuntutan jaksa.

"Majelis hakim sudah memiliki pertimbangan dalam memutuskan hukuman. Kita menghormati dan yakin dengan proses hukum yang berlaku," katanya.

Syamsidar menilai bahwa proses penegakan hukum tindak pidana pembunuhan harimau sumatera yang menarik perhatian publik pada September 2018 lalu berjalan dengan cepat. Proses penegakan hukum secara cepat hingga vonis pada akhir Februari 2019 ini, lanjutnya, menjadi catatan positif dari WWF.


KLIK INI:  Halawa, Sang Pembunuh Harimau Bunting yang Dihukum 3 Tahun Penjara


Dengan adanya putusan ini, Syamsidar berharap dapat dijadikan sebagai pembelajaran kepada setiap orang agar tidak bertindak serupa yang berpotensi melukai atau yang lebih parah menyebabkan mati satwa dilindungi.

"Terpenting lagi, penegakan hukum sudah berlangsung dengan cepat hingga putusan. Ini menjadi pembelajaran bagi semua pihak bahwa ada pelanggaran dan konsekuensi hukum ketika melakukan sesuatu yang berpotensi mencelakai satwa liar dilindungi," katanya pula.

Lebih jauh, WWF juga menyatakan pemerintah harus lebih intensif dalam melakukan sosialisasi dan edukasi, terutama kepada masyarakat yang tinggal di sekitar kawasan hutan dilindungi.

Selain itu, WWF juga mendorong peran aktif perusahaan perkebunan dan industri kayu untuk turut melakukan sosialisasi serta edukasi hingga akar rumput.

Ia menjelaskan, berdasarkan data WWF, sebanyak 75 persen perlintasan satwa dilindungi seperti gajah dan harimau berada di kawasan konsesi, sehingga perusahaan memiliki tanggung jawab tidak kalah besar untuk terus membantu pemerintah melakukan edukasi ke masyarakat.


KLIK INI: Gara-gara Burung, Aulia Harus Berurusan dengan Polisi


"Semua pihak harus lebih intensif melakukan edukasi dan sosialisasi potensi keberadaan satwa dilindungi. Tidak hanya pemerintah, namun juga perusahaan-perusahaan yang memiliki konsesi. Pemasangan rambu-rambu keberadaan satwa dilindungi juga harus terus dilakukan," katanya pula.

Falalinin Halawa divonis tiga tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Teluk Kuantan dalam perkara pembunuhan harimau sumatera (Panthera tigris sumatrae).

Dalam putusannya di Teluk Kuantan, Kabupaten Kuantan Singingi, Rabu, 27 Febriari malam, majelis hakim yang dipimpin hakim Reza Himawan Pratama menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 40 ayat (2) juncto pasal 21 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Baca Selanjutnya
Pilih Halaman:
  • 1
  • 2