Pembunuh Harimau Bunting di Vonis, WWF Beri Apresiasi Penegak Hukum

Riau, Klikhijau.com -  Organisasi perlindungan satwa World Wildlife Fund (WWF) mengapresiasi vonis tiga tahun penjara yang dijatuhkan kepada Falalini Halawa, terpidana penjerat hingga menyebabkan seek...

Pembunuh Harimau Bunting di Vonis, WWF Beri Apresiasi Penegak Hukum
Bacakan Artikel
Irhyl R  Makkatutu

Aktif menulis dan menyukai kopi di tengah kesibukannya mengaktivasi Taman Baca Masyarakat "tandabaca"

"Menyatakan terdakwa Falalini Halawa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan satwa dilindungi. Menjatuhkan pidana tiga tahun penjara," kata hakim Reza didampingi dua hakim anggota Rina Lestari Br Sembiring dan Duano Aghaka.

Selain pidana tiga tahun penjara, hakim juga menjatuhkan hukuman denda kepada Halawa, pria berusia 41 tahun asal Nias, Sumatera Utara tersebut sebesar Rp100 juta subsider tiga bulan kurungan.

Putusan hakim tersebut lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri setempat.

Dalam tuntutannya pada pekan lalu, jaksa Mochamad Fitri Adhy menuntut terdakwa dengan hukuman empat tahun enam bulan penjara.

Menanggapi putusan itu, Halawa dan kuasa hukumnya Yogi Saputra dari LBH Missiniaki Legal Cooporation serta JPU Fitry Ady sepakat menyatakan pikir-pikir.

Halawa sendiri dalam pembelaannya menyatakan dirinya tidak mengetahui jika Desa Indarung, Kecamatan Singingi, Kabupaten Kuansing yang menjadi tempat dia tinggal dan berkebun merupakan areal perlintasan harimau.

Dia mengaku tidak pernah mendapat sosialisasi atau melihat rambu-rambu larangan pemasangan jerat.

Jerat yang dipasang pria 41 tahun asal Nias, Sumatera Utara itu sejatinya dipergunakan menjerat babi agar tidak mengganggu perkebunan ubi miliknya.

Namun, jerat tersebut justru mengenai harimau bunting hingga mati. Total tiga ekor harimau, terdiri seekor induk dan dua janin yang telah terbentuk mati dalam insiden itu.

Sumber: bisnis.com

Pilih Halaman:
  • 1
  • 2