Pelepasliaran Satwa Dilindungi ke Habitatnya, Upaya BBKSDA Jatim Melestarikan Bumi
Klikhijau.com – Tidak ada kata berhenti dalam menjaga kelestarian bumi. Pun banyak cara bisa dilakukan untuk melestarikannya. Satu di antaranya seperti yang dilakukan oleh Balai Besar Konservasi Sumbe...
Klikhijau.com – Tidak ada kata berhenti dalam menjaga kelestarian bumi. Pun banyak cara bisa dilakukan untuk melestarikannya. Satu di antaranya seperti yang dilakukan oleh Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam Jawa Timur (BBKSDA Jatim), yakni melepasliarkan sepuluh ekor satwa liar yang dilindungi ke habitat alaminya di kawasan Cagar Alam Pulau Sempu, Kabupaten Malang, Jawa Timur.
Pelepasliaran tersebut dilakukan melalui Unit Penyelamatan Satwa (Wildlife Rescue Unit) pada hari Jumat, 25 April 2025 lalu.
kesepuluh satwa yang dilepasliarkan terdiri dari berbagai spesies, yakni: Elang ular bido (Spilornis cheela), Elang Brontok (Nisaetus cirrhatus), Landak Jawa (Hystrix javanica), Trenggiling (Manis javanica), Ular Sanca Bodo (Python bivittatus).
Pemilihan CA Pulau Sempu sebagai lokasi pelepasliaran bukan tanpa alasan, CA tersebut dikenal sebagai salah satu kawasan konservasi penting dengan tingkat keanekaragaman hayati yang tinggi.
[irp]
Kawasan Pulau Sempu merupakan potret hutan tropis dataran rendah yang tumbuh di wilayah karst, menjadikannya habitat ideal bagi berbagai jenis flora dan fauna.
Dengan statusnya sebagai CA, maka Pulau Sempu berperan sebagai "benteng terakhir" bagi hutan alam karst di selatan Pulau Jawa.
Selain menyimpan potensi plasma nutfah, kawasan ini juga menyediakan sumber informasi penting bagi ilmu pengetahuan.
Hasil penilaian habitat menunjukkan bahwa ekosistem Pulau Sempu sangat sesuai bagi satwa-satwa yang dilepasliarkan, sekaligus menjadi rumah bagi sejumlah spesies endemik Jawa yang masih terjaga kelestariannya.
[irp]