Panggung Terbuka di Pasar Gelap Satwa Liar Dilindungi di Sulawesi Selatan
Klikhijau.com - Perdagangan ilegal (illegal trade) satwa liar dilindungi di Sulawesi Selatan (Sulsel) memang cukup ramai, setidaknya dilihat dari laporan otoritas terkait. Sepanjang tahun 2018 hingga...
Klikhijau.com - Perdagangan ilegal (illegal trade) satwa liar dilindungi di Sulawesi Selatan (Sulsel) memang cukup ramai, setidaknya dilihat dari laporan otoritas terkait. Sepanjang tahun 2018 hingga 2020, BBKSDA berhasil menyelamatkan sekitar 90 ekor satwa liar dilindungi berbagai jenis. Jumlah ini tentu sangatlah sedikit bila dibandingkan dengan maraknya jaringan perdagangan ilegal di ruang publik yang luput dari pantauan.
Dari sejumlah kasus yang ditemukan, illegal trade satwa liar dilindungi umumnya dijumpai di pasar publik (pasar hobi) dan area transit seperti pelabuhan, bandara dan terminal antar daerah di tangan penghobi. Lalu, kini mulai semarak di sosial media.
Patroli Tim Wildlife Rescue Unit (WRU) sebuah lembaga unit bentukan BBKSDA Sulsel pada April 2018 di Pelabuhan Kota Pare-pare berhasil menangkap penyelundupan puluhan satwa dilindungi jenis Nuri Bayan (Electus roratus).
Pada Oktober 2018, BBKSDA mengamankan 63 Burung Nuri Merah (Red Lory Eos Borneo) asal Maluku di Pelabuhan Soekarno-Hatta Makassar.
Sepanjang tahun 2019, BBKSDA Sulsel juga berhasil mengamankan puluhan satwa liar dilindungi di sejumlah titik. Ada 11 ekor satwa dilindungi, terdiri dari 10 ekor Nuri Merah dan 1 ekor Perkici di Kecamatan Tellu Siattangnge Kabupaten Bone. Satwa dilindungi yang ditemukan di rumah warga ini ditengarai masuk ke Sulsel melalui jalur kapal dari Maluku Seram, Bau-Bau dan Bone (Pelabuhan Bajoe) di Teluk Bone.
[irp]
Pada April 2020, satwa liar dilindungi ditemukan diperdagangkan oleh pedagang satwa di Pasar burung Bawakaraeng Kota Makassar. Sejumlah satwa dilindungi berhasil diamankan antara lain: 6 (enam) ekor satwa dilindungi jenis burung antara lain Nuri kepala hitam 1 ekor, Nuri bayan 3 ekor, Nuri merah 1 ekor dan Nuri Ternate 1 ekor.
Selain penyelamatan satwa yang didapatkan dari jaringan perdagangan ilegal, beberapa satwa dilindungi lainnya diamankan dari hasil penyerahan langsung dari warga. Pada Oktober 2019 misalnya, BBKSDA Sulsel menerima serahan warga atas nama Agung di Jalan Baji Gau Makassar berupa 1 ekor elang brontok.
Lalu, pada 16 Maret 2019, menerima serahan warga berupa 1 ekor beruang madu dari Warga bernama Rosdiana Rahim di Jalan Daeng Tata Raya Makassar. Begitu juga dengan serahan satwa dilindungi jenis burung paruh bengkok di Takalar pada 25 Maret 2019.
Terbaru, tepatnya di bulan Oktober 2020, Balai Penegakan Hukum (Gakkum) KLHK Wilayah Sulawesi menangkap 1301 ekor labi-labi moncong babi di Ruko Pasar Baru Daya Makassar. Penangkapan ini sukses dilakukan atas adanya laporan dan peran aktif dari masyarakat.
Betapa pun itu, fakta bahwa perdagangan satwa liar dilindungi di pasar hobi nampaknya masih berlangsung. Di ruang lain, ada tren perdagangan satwa yang sekarang marak melalui sosial media khususnya facebook. Bagaimana aktor ini bermain dan mengapa sulit diendus?
[irp]
Perdagangan di Sosial Media - Foto/Screenshot dari Media Sosial oleh Eto[/caption]
Sebagai contoh, perdagangan via media sosial sudah berani melakukan transaksi dengan sistem Cash on Delivery (COD) alias bayar di tempat. “Umumnya, satwa yang dijual dan masuk ke Makassar berasal dari Kabupaten Pinrang. Kalau mereka sistem COD dari daerah, pemasok akan menitipkan melalui sopir angkutan umum. Jadi, ada nomor kontak di sana yang bisa dilacak lebih jauh,” kata Eto.
Dalam konteks ini, ada cela pengawasan terhadap illegal trade yang dimanfaatkan banyak pihak. Perihal ini, Eto tidak ingin berkomentar banyak. Pasalnya, ini domain pihak terkait khususnya Balai BKSDA Sulsel yang punya kewenangan.
[irp]
Eto pun menunjukkan beberapa akun Facebook yang memperdagangkan satwa-satwa dilindungi seperti musang tenggalung endemik Sulawesi, musang akar khas Kalimantan, nuri, kakatua, rangkong, elang dan lainnya. Harganya juga bervariasi mulai dari yang ratusan ribu hingga yang jutaan rupiah.
“Sejatinya, penelusuran pelaku bisa ditelusuri melalui sosial media. Pihak terkait seharusnya melakukan tindakan pemantauan secara mendalam di sosial media,” kata Eto.
Bebasnya para pedagang satwa endemik sebagai bukti lemahnya pengawasan pihak pemerintah juga diakui Fifi Tandihardjo dari Yayasan Sahabat Satwa Makassar, sebuah organisasi yang concern pada edukasi cinta hewan. Namun, terkait masalah pengawasan, Fifi enggan mengomentari terlalu jauh dengan alasan bukan wilayahnya.
Yayasan Sahabat Satwa juga pernah membuntuti adanya modus penjualan satwa dilindungi di media sosial. Sayangnya, kata Fifi, begitu timnya mencoba menelusuri dan menghubungi akun facebook yang memposting satwa dilindungi, mereka menghilangkan jejak. Informasi penjualan terhapus seketika di akun bersangkutan, sementara nomor telepon yang tertera tidak bisa lagi dihubungi.
[irp]
“Tim saya juga sempat melaporkan temuan kami ini ke BBKSDA Sulsel, sebab mereka adalah pihak yang paling berwenang. Namun, tidak ada kejelasan apakah mereka berhasil menelusuri pelaku atau justru kehilangan jejak,” cerita Fifi.
Sama seperti Eto, Fifi juga mengakui adanya potensi keuntungan besar yang memicu tetap terjadinya perdagangan satwa endemik hingga saat ini. Padahal, kata Fifi, fenomena illegal trade sangat disayangkan mengingat satwa langka yang dilindungi Undang-Undang tersebut jumlahnya semakin sedikit bahkan diambang punah.
Dari pantauan Fifi di Sahabat Satwa Makassar, jenis satwa dilindungi yang paling banyak dijumpai dijual melalui sosial media adalah jenis burung. Karenanya, Fifi berharap ada progres yang lebih serius dari pemerintah sebagai pihak yang paling berwenang dalam perlindungan satwa.
“BBKSDA seharusnya lebih cepat tanggap, dalam arti pada saat orang melaporkan ada perdagangan ilegal, sebaiknya segera ditindak. Orang memperdagangkan hewan endemik karena nilai jualnya tinggi jadi dari sisi ekonominya bisa mendapatkan uang yang banyak, makanya pemerintah memiliki peranan penting untuk menjaga kelestarian hewan-hewan ini,” tegas Fifi.
[irp]
Fifi juga berhadap agar pelaku kejahatan satwa dilindungi dapat dibongkar hingga ke akar-akarnya. “Jadi mereka harus ditangkap dan dihukum seberat-beratnya. Pemerintah juga berperan penting dalam mengedukasi masyarakat mengenai hewan-hewan dilindungi,” kata Fifi.
Kepala Unit Operasi Gakkum Sulawesi, Muhammad Anis, SH., mengatakan beberapa pelaku perdagangan satwa ilegal di ruang publik dan di sosial media sudah banyak diproses. Hanya saja, pihaknya masih terbatas pada aduan masyarakat. Karenanya, Anis berharap masyarakat lebih proaktif melaporkan bila ada modus perdagangan ilegal satwa dilindungi.
“Kami masih berdasar pada informasi asyarakat saja. Semua aduan dan laporan masyarakat selama ini pasti kami tindaklanjuti. Jadi, silakan melaporkan dan mengajukan pengaduan ke Gakkum, kami akan eksukusi,” tegas Anis.
Oleh sebab itu, kata Anis, kerjasama semua pihak baik unsur pemerintah, LSM, media massa dan masyarakat diperlukan khususnya dalam memberi informasi atas dugaan illegal trade.
Di sinilah pentingnya pengetahuan dan literasi mengenai satwa dilindungi agar semua pihak dapat pro aktif melaporkan indikasi perdagangan ilegal.
[irp]