Operasi Tertib di Kawasan TNGHS Tahap Tiga Temukan 88 Lubang Tambang Ilegal

Klikhijau.com - Direktorat Jenderal (Ditjen) Penegakan Hukum Kehutanan (Gakkumhut) melanjutkan operasi gabungan penertiban tambang ilegal tahap ketiga di Kawasan Taman Nasional Gunung Halimun Salak (T...

Operasi Tertib di Kawasan TNGHS Tahap Tiga Temukan 88 Lubang Tambang Ilegal
Bacakan Artikel

Penertiban ini menjadi prioritas karena aktivitas PETI berdampak pada gangguan ekosistem hutan, potensi bencana ekologis seperti longsor dan banjir bandang, serta ancaman kesehatan masyarakat. Lokasi illegal berada di hulu sungai, dengan limbah pengolahan yang dibuang ke aliran sungai yang digunakan warga.

Para pelaku PETI diancam pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda kategori VI, diduga melanggar Pasal 89 jo Pasal 17 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan dan/atau Pasal 33 ayat (2) huruf b jo Pasal 40B ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Pilih Halaman:
  • 1
  • 2