Operasi Penindakan Kejahatan Kehutanan Terus Digiatkan
Klikhijau.com - Operasi penindakan kejahatan kehutanan terus digiatkan. Setidaknya dalam lima tahun terakhir, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) telah melakukan lebih dari 1.400 opera...
Klikhijau.com - Operasi penindakan kejahatan kehutanan terus digiatkan. Setidaknya dalam lima tahun terakhir, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) telah melakukan lebih dari 1.400 operasi.
Operasi penindakan terhadap kejahatan kehutanan memang sangat intensif dilakukan oleh KLHK. Demikian diungkapkan oleh Dirjen Penegakan Hukum KLHK, Rasio Ridho Sani.
Dan yang menjadi prioritas adalah penindakan terhadap kejahatan satwa dan tumbuhan. Kejahatan terhadap tumbuhan dan satwa ini menimbulkan banyak kerugian.
Kerugian itu menyasar bidang ekonomi dan ekologi. Bahkan perhatian dunia sangat tinggi terhadap kejahatan satwa dan tumbuhan.
Untuk penguatan penindakan terhadap kejahatan ini, KLHK juga telah membentuk Tim Intelijen dan Cyber Patrol. Tujuannya untukn memetakan jaringan perdagangan ilegal tumbuhan dan satwa liar.
[irp]
“Kami juga berkoordinasi dan bekerja sama dengan banyak pihak didalam maupun diluar negeri untuk menindak perdagangan tumbuhan dan satwa liar ini. Kejahatan ini merupakan kejahatan lintas negara, transnational crime,” terang Rasio Sani
Kejahatan terhadap satwa liar cukup beragam, yang terbaru Tim Gabungan dari Direktorat Jenderal (Ditjen) Penegakkan Hukum (Gakkum) KLHK dan Balai Taman Nasional (TN) Bukit Tiga Puluh berhasil menemukan dan mengamankan 24 jerat.
Jerat tersebut dipasang para pemburu untuk menangkap satwa dilindungi di dalam kawasan TN Bukit Tiga Puluh. Operasi pembersihan jerat ini dilakukan sejak 27 Agustus sampai 7 September 2020 bulan ini.
Sustyo Iriyono, Direktur Pencegahan dan Pengamanan Hutan mengatakan, operasi pembersihan jerat ini adalah salah satu upaya untuk mengamankan kawasan konservasi dan melindungi satwa yang dilindungi dari perburuan ilegal.
Sustiyo juga membeberkan pada waktu yang lalu terdapat harimau dan gajah mati akibat jerat dan perburuan.
[irp]