Menyusul Bogor, Tempat Sampah Ilegal Juga Disegel di Tangerang

Klikhijau.com โ€“ Tempat sampah siluman masih terus meneror. Setelah tim Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menyegel tempat sampah ilegal atau siluman di Bogor, b...

Menyusul Bogor, Tempat Sampah Ilegal Juga Disegel di Tangerang
Bacakan Artikel

Klikhijau.com โ€“ Tempat sampah siluman masih terus meneror. Setelah tim Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menyegel tempat sampah ilegal atau siluman di Bogor, baru-baru ini Gakkum juga menyegel tempat pembuangan sampah ilegal di Sudimara Timur, Ciledug, Kota Tangerang, Banten.

Penyegelan tersebut dilakukan oleh pengawas lingkungan hidup untuk menindaklanjuti pengaduan masyarakat,

โ€œKami lakukan pemasangan garis pengawas lingkungan hidup, dan papan peringatan untuk menghentikan kegiatan pembuangan sampah ilegal di lokasi tersebut. Saat ini, lokasi tersebut berada dalam pengawasan, dan penegakan hukum oleh Pengawas dan Penyidik KLHK,โ€ jelas Direktur Jenderal Penegakan Hukum LHK, Rasio Ridho Sani.

[irp posts="5016" name="Penyidik KLHK Menyegel Tempat Pembuangan Sampah Ilegal di Bogor"]

Rasio menegaskan, pengelola sampah ini melanggar Pasal 29 ayat (1) huruf "e", dan dapat dijerat dengan Pasal 40 ayat (1) UU No. 18 Tahun 2008 tentang pengelolaan sampah dengan hukuman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 10 tahun, serta denda paling sedikit Rp 100 juta dan paling banyak Rp5 miliar

Lanjut ke Halaman 2
Pilih Halaman: