Menyelamatkan Harimau Sumatera dengan Kolaborasi Semua Pihak
Klikhijau.com – Kasus perburuan ilegal harimau Sumatera (Panthera tigris sumatrae) masih marak. Terbaru Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Riau menerima laporan terkait harimau Sumatera...
Klikhijau.com – Kasus perburuan ilegal harimau Sumatera (Panthera tigris sumatrae) masih marak. Terbaru Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Riau menerima laporan terkait harimau Sumatera yang terjerat pada 2 Maret 2025 lalu.
Kejadian tersebut membuat Kementerian Kehutanan prihatin. Apalagi karena membuat seekor harimau sumatera menemui ajalnya dalam tali jerat di Desa Tibawan, Kecamatan Rokan IV Koto, Kabupaten Rokan Hulu, Provinsi Riau.
"Kejadian ini menjadi peringatan serius terhadap ancaman yang masih dihadapi spesies langka ini dan menegaskan kembali komitmen kami, Kementerian Kehutanan dalam melindungi keanekaragaman hayati Indonesia," ujar Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE) Satyawan Pudyatmoko.
Sebelumnya, Balai Besar KSDA (BBKSDA) Riau menerima laporan terkait harimau Sumatera yang terjerat pada 2 Maret 2025 dan segera berkoordinasi dengan aparat penegak hukum serta masyarakat setempat untuk memastikan kebenaran informasi dan mengamankan lokasi.
[irp]
Namun, saat tim tiba di lokasi pada 3 Maret 2025, satwa tersebut sudah tidak ditemukan. Tim kemudian menemukan bukti salah satunya berupa tali jerat putus, yang terindikasi kuat adanya aktivitas perburuan oleh oknum masyarakat yang menyebabkan kematian satu individu harimau.
Berdasarkan investigasi yang dilakukan bersama Polsek Rokan IV Koto, Koramil Rokan IV Koto, dan Yayasan Arsari, enam orang tersangka berhasil diamankan. Mereka diduga terlibat dalam pembunuhan, pengangkutan, dan pengulitan harimau Sumatera.
Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain parang, tali jerat, tulang belulang, kulit dan daging harimau, handphone, serta satu unit mobil yang digunakan untuk membawa bangkai harimau keluar desa.
[irp]