Evakuasi Satwa, Langkah Penting Lindungi Satwa Liar Dilindungi
Klikhijau.com - Tim Peyelamatan Satwa Liar (Matawali) dari Resort Konservasi Wilayah (RKW) 09 Mojokerto, Balai Besar KSDA Jawa Timur (Jatim) berhasil mengevakuasi dua jenis satwa liar dilindungi di Ka...
Klikhijau.com - Tim Peyelamatan Satwa Liar (Matawali) dari Resort Konservasi Wilayah (RKW) 09 Mojokerto, Balai Besar KSDA Jawa Timur (Jatim) berhasil mengevakuasi dua jenis satwa liar dilindungi di Kabupaten Lamongan dan Kabupaten Gresik, Rabu (5/2 /2025).
Kedua spesies tersebut, Merak Hijau (Pavo muticus) dan Elang-ular bido (x) yang kini telah berada di Kandang Transit Wildlife Rescue Unit (WRU) Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam Jawa Timur (BBKSDA Jatim) untuk penanganan lebih lanjut.
Penemuan Merak Hijau bermula sekitar 19 bulan lalu di kawasan hutan KPH Tuban BKPH Lamongan dalam bentuk lima butir telur dan ditetaskan, namun yang berhasil hidup sebanyak 2 ekor.
Setelah dipelihara warga hingga berumur dua bulan, satwa tersebut dibeli oleh Tumiadi, warga Desa Blimbing, Kecamatan Paciran, Lamongan. Menyadari status perlindungannya, Tumiadi secara sukarela menyerahkan burung tersebut ke BBKSDA Jatim.
[irp]
Merak Hijau, yang hidup di habitat hutan jati dan semak belukar, terancam oleh perburuan dan alih fungsi lahan. Sebagai langkah mitigasi, BBKSDA Jatim akan melakukan pemeriksaan kesehatan, rehabilitasi, survei populasi, serta meningkatkan sosialisasi dan patroli dengan melibatkan Perum Perhutani dan masyarakat setempat.