Mengintip Satu Abad Tata Kelola Bantimurung

Klikhijau.com- Bantimurung adalah kawasan wisata bersejarah. Sejak zaman kolonial Hindia Belanda, wilayah ini telah mendapat perhatian dari pemerintah saat itu. Bersama beberapa kawasan konservasi lai...

Mengintip Satu Abad Tata Kelola Bantimurung
Bacakan Artikel
Irhyl R  Makkatutu

Aktif menulis dan menyukai kopi di tengah kesibukannya mengaktivasi Taman Baca Masyarakat "tandabaca"

Klikhijau.com- Bantimurung adalah kawasan wisata bersejarah. Sejak zaman kolonial Hindia Belanda, wilayah ini telah mendapat perhatian dari pemerintah saat itu. Bersama beberapa kawasan konservasi lainnya, Bantimurung ditetapkan menjadi monumen alam sejak tahun 1919.

Lembaran Negara Hindia Belanda Nomor 90, tertanggal 21 Februari 1919 adalah titah resminya. Menunjuk air terjun Bantimurung sebagai monumen alam “Natuurmonument Bantimoeroeng Waterval” seluas 10 hektar.

Pada 1915, Marinus Cornelius Piepers, ahli entomologi Belanda, menulis surat kepada Sijfert Hendrik Koorders. Kutipan suratnya: “Hutan khas mengelilingi air terjun Bantimurung, tidak ditemukan di tempat lain di Hindia Belanda.

Kekayaan kupu-kupunya luar biasa, bertebaran di tepi pasir di bawah air terjun. Seperti Wallace sebutkan dan juga Ribbe. Ribuan kupu-kupu unik di Sulawesi ini berkumpul di perbatasan antara wilayah Indo-Malaya dan Australia-Malaya. Sangat disayangkan jika ini punah. Oleh karena itu, saya mengajak Anda untuk menyelamatkannya.”

Saat itu Koorders menjabat sebagai ketua sekaligus pendiri Perkumpulan Perlindungan Alam Hindia Belanda. Ia pelopor konservasi alam di Indonesia.

Carl Ribbe adalah seorang penjelajah dan ahli entomologi Jerman. Alfred Russel Wallace sendiri adalah naturalis berkebangsaan Inggris.

Alasan perlindungan saat itu: terdapat beberapa wilayah yang memiliki nilai ilmiah atau estetika yang khas. Karenanya untuk melindungi wilayah tersebut dari kerusakan dan kehancuran, pemerintah hadir untuk melindunginya.

Belanda memiliki istilah natuurmonument atau monumen alam atau cagar alam untuk istilah saat ini.

Lebih lanjut, Koorders  melalui siaran persnya pada koran Belanda: De Preanger-bode edisi 4 Maret 1919, menuturkan bahwa perlindungan monumen alam ini tak hanya dikenal secara nasional, tapi juga internasional. Olehnya, putusan penetapannya sangat penting, patut disiarkan secara luas.

Upaya Gubernur Jenderal Hindia Belanda saat itu telah menempatkan Belanda dalam daftar negara dengan capain tertinggi konservasi monumen alam.

Baca Selanjutnya
Pilih Halaman:
  • 1
  • 2